KEWAJIBAN KEPALA DESA MENJADI JELAS DAN TEGAS

KEWAJIBAN KEPALA DESA MENJADI JELAS DAN TEGAS
(Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum musyawarah Desa;
c. memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal baik melalui lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada Bupati/Walikota; dan
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota.

Penjelasan:
Angka 6
Pasal 27
Huruf a
Yang dimaksud dengan “informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa”, antara lain, adalah informasi mengenai penggunaan dana Desa bagi pelaksanaan program pembangunan Desa, sehingga masyarakat mengetahui capaian program pembangunan Desa dan prioritas penggunaan dana Desa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “forum musyawarah Desa” adalah pertemuan antara Kepala Desa dan masyarakat Desa secara dialogis dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Frasa asalnya:
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
2. Bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum musyawarah Desa;
3. Bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal baik melalui lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
4. Bahwa selain dari tiga point perubahan di atas, seharusnya diatur pula tentang kewajiban kepala desa untuk memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal baik melalui lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir masa jabatan;

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :