KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Pelayanan informasi publik desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 (Perki 1/2018) menegaskan kewajiban pemerintah desa dalam menyediakan layanan informasi publik. Analisis kritis terhadap kewajiban ini diperlukan untuk menilai sejauh mana regulasi mampu menjamin hak masyarakat atas informasi sekaligus memperkuat demokrasi lokal.
B. Deskripsi
Pasal 7 Perki 1/2018 menetapkan kewajiban pemerintah desa dalam pelayanan informasi publik, yaitu:
1. Menetapkan Peraturan Desa mengenai keterbukaan informasi publik.
2. Mengikuti alur pelayanan informasi publik desa sesuai lampiran Perki.
3. Menganggarkan pembiayaan memadai bagi layanan informasi publik desa.
4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi.
5. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik desa secara berkala.
6. Menyediakan dan memberikan informasi publik desa sesuai ketentuan Perki.
C. Penjelasan
Analisis kritis terhadap kewajiban ini dapat dilihat dari beberapa aspek:
1. Dimensi Regulasi
Penetapan Peraturan Desa tentang keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk memberikan legitimasi hukum. Namun, banyak desa belum memiliki kapasitas regulatif yang memadai, sehingga aturan hanya bersifat formalitas.
2. Dimensi Administrasi
Kewajiban mengikuti alur pelayanan informasi publik menuntut adanya standar prosedur. Tantangan muncul ketika aparatur desa belum terlatih dalam manajemen informasi, sehingga pelayanan tidak berjalan efektif.
3. Dimensi Anggaran
Penganggaran layanan informasi publik seringkali tidak menjadi prioritas. Akibatnya, sarana prasarana seperti papan pengumuman atau meja informasi tidak tersedia atau tidak berfungsi optimal.
4. Dimensi Infrastruktur
Penyediaan sarana prasarana merupakan kewajiban mendasar. Namun, keterbatasan teknologi di desa menyebabkan akses informasi masih bergantung pada cara tradisional, sehingga tidak menjangkau seluruh warga.
5. Dimensi Akuntabilitas
Pemutakhiran daftar informasi publik desa merupakan instrumen akuntabilitas. Namun, tanpa pengawasan, daftar tersebut bisa tidak diperbarui secara berkala, sehingga masyarakat menerima informasi yang usang.
6. Dimensi Kritis
Regulasi ini menekankan kewajiban administratif, tetapi belum sepenuhnya menjawab tantangan literasi informasi masyarakat. Tanpa peningkatan kapasitas warga, keterbukaan informasi berisiko menjadi formalitas tanpa makna substantif.
D. Kesimpulan
Perki 1/2018 memberikan kerangka normatif yang jelas mengenai kewajiban pemerintah desa dalam pelayanan informasi publik. Ketentuan ini mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Namun, efektivitasnya masih terbatas oleh kapasitas aparatur desa, keterbatasan anggaran, sarana prasarana, serta rendahnya literasi informasi masyarakat.
E. Penutup
Pelayanan informasi publik desa harus dipandang sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar kewajiban regulatif. Agar regulasi ini efektif, diperlukan:
1. Penguatan kapasitas aparatur desa dalam manajemen informasi.
2. Prioritisasi anggaran untuk layanan informasi publik.
3. Digitalisasi sarana prasarana agar akses lebih inklusif.
4. Peningkatan literasi masyarakat desa agar mampu menggunakan informasi sebagai dasar partisipasi dan pengawasan.
Dengan langkah tersebut, kewajiban pemerintah desa dalam pelayanan informasi publik dapat benar-benar menjadi instrumen demokrasi lokal yang substantif, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

