KOMPONEN BIAYA OPERASIONAL BPD

KOMPONEN BIAYA OPERASIONAL BPD
(Berdasarkan UU No. 6/2014 ttg Desa Pasal 56 s/d 66, PP 43/2014 ttg peraturan pelaksanaan UU No. 6/2014 Pasal 72 s/d 77, PP 47/2015 ttg perubahan PP 43/2014 Pasal 79, Permendagri 110/2016 ttg BPD Pasal 63)
Ditulis : LODE, S. Si*

Komponen biaya operasional BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai bahan pengajuan dalam RKP desa maupun APBDes meliputi :

A. Kegiatan Kesekretariatan antara lain :
1. Honor bulanan tenaga staf administrasi BPD
2. Pemeliharaan/perawatan kantor listrik, air, telepon, dan ATK

B. Kegiatan Menggali, Menampung, Mengelola, dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat antara lain :
1. Biaya transportasi kunjungan lapangan
2. Biaya makan minum dan transportasi kegiatan musyawarah internal BPD
3. Biaya makan minum dan transportasi kegiatan musyawarah BPD

C. Kegiatan Pengawasan Kinerja Kepala Desa antara lain :
1. Biaya transportasi monitoring kegiatan
2. Biaya makan minum dan transportasi kegiatan musyawarah BPD

D. Kegiatan Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa antara lain 1. Biaya penggandaan dokumen
2. Biaya makan minum dan transportasi kegiatan musyawarah tingkat bidang, kegiatan musyawarah internal BPD, dan kegiatan musyawarah BPD

E. Kegiatan Inisiatif Penyusunan Rancangan Peraturan Desa antara lain :
1. Biaya transportasi kunjungan lapangan
2. Biaya rapat perumusan naskah akademis
3. Biaya rapat-rapat penyusunan dan pembahasan internal BPD
4. Biaya penyelenggaraan uji publik
5. Biaya makan minum kegiatan musyawarah BPD

Semoga bermanfaat.

*Penulis adalah Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Pusbimtek Palira.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :