KONSEKUENSI HUKUM APABILA TANAH BENGKOK MASIH DIKUASAI SECARA PRIBADI OLEH KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
Konsekuensi hukum apabila tanah bengkok masih dikuasai secara pribadi oleh kepala desa atau perangkat desa sangat serius, karena bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa yang diatur dalam berbagai regulasi. Berikut uraian lengkapnya:
1. Status Tanah Bengkok Menurut Hukum
a. Tanah bengkok adalah bagian dari aset desa, bukan milik pribadi.
b. Pengelolaannya hanya sah jika dilakukan oleh Pemerintah Desa, bukan individu.
c. Berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2016, dan UU No. 6 Tahun 2014, tanah bengkok:
1) Tidak boleh diperjualbelikan.
2) Tidak boleh disertifikatkan atas nama pribadi.
3) Hanya boleh digunakan sebagai hak kelola jabatan, bukan hak milik.
2. Konsekuensi Hukum Penguasaan Pribadi
a. Konsekuensi Administratif = Pelanggaran terhadap tata kelola aset desa. Kepala desa atau perangkat bisa dikenai sanksi berupa teguran, pencopotan jabatan, atau pembatalan hak kelola.
b. Konsekuensi Perdata = Penguasaan tanpa dasar hukum dapat digugat secara perdata oleh warga atau pemerintah desa. Sertifikat atas nama pribadi bisa dibatalkan.
c. Konsekuensi Pidana = Jika ada unsur penggelapan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang, dapat dikenai pasal korupsi atau perbuatan melawan hukum.
d. Konsekuensi Sosial dan Politik = Menimbulkan konflik horizontal, ketidakpercayaan masyarakat, dan potensi pelaporan ke aparat penegak hukum.
3. Solusi dan Pencegahan
a. Inventarisasi aset desa secara berkala.
b. Sertifikasi tanah bengkok atas nama Pemerintah Desa melalui program PTSL.
c. Perdes dan Perbup yang mengatur pemanfaatan tanah bengkok secara transparan.
d. Audit oleh Inspektorat dan BPK terhadap pengelolaan tanah kas desa.
e. Pelaporan masyarakat jika terjadi penyimpangan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
di kecamatan sukaresmi desa kubang kabupaten cianjur di duga ada oknum pejabat yang menjual tanah aset negara kepada pihak investor Korea.