KONSEKUENSI HUKUM ATAS KEPALA DESA BARU YANG LANGSUNG MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
Penjelasan secara komprehensif dan berbasis regulasi mengenai praktik kepala desa (Kades) yang setelah dilantik langsung memberhentikan perangkat desa dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Terkait Pemberhentian Perangkat Desa
Pemberhentian perangkat desa diatur dalam:
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. UU No. 3 Tahun 2024 (revisi UU Desa)
c. Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017
d. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
Apakah Kades Baru Boleh Langsung Memberhentikan Perangkat Desa?
Jawabannya: Tidak boleh secara sepihak. Meskipun Kades memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian perangkat desa, prosedurnya sangat ketat dan tidak bersifat mutlak.
2. Penjelasan Regulatif:
a. Pasal 26 ayat (2) huruf b UU No. 3 Tahun 2024: Kades hanya berwenang mengusulkan pemberhentian kepada Bupati/Wali Kota, bukan memutuskan sendiri.
b. Pasal 5 Permendagri 67/2017: Pemberhentian harus melalui konsultasi dan rekomendasi Camat, lalu persetujuan Bupati/Wali Kota.
c. Pasal 53 UU Desa: Perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena:
1) Meninggal dunia
2) Permintaan sendiri
3) Usia genap 60 tahun
4) Terpidana dengan putusan inkrah
5) Tidak memenuhi syarat
6) Melanggar larangan jabatan
3. Risiko Jika Kades Memberhentikan Tanpa Prosedur
a. Cacat hukum: Keputusan pemberhentian bisa dibatalkan oleh Bupati atau PTUN
b. Konflik sosial: Menimbulkan ketegangan antara Kades dan masyarakat
c. Sanksi administratif: Kades bisa ditegur atau dibina oleh Dinas PMD
d. Contoh kasus nyata: Di Desa Naku, TTU, Kades memberhentikan perangkat tanpa prosedur, lalu dibatalkan oleh Pemda dan perangkat diaktifkan kembali
4. Mekanisme Pemberhentian yang Sah
a. Kades berkonsultasi dengan Camat
b. Camat memberikan rekomendasi tertulis
c. Kades mengusulkan pemberhentian ke Bupati/Wali Kota
d. Bupati/Wali Kota mengevaluasi dan memberi persetujuan
e. Kades menetapkan SK pemberhentian berdasarkan persetujuan
Proses ini bisa memakan waktu 20–30 hari kalender dan harus disertai alasan hukum yang sah.
5. Catatan Penting untuk Kades Baru
a. Tidak ada istilah “masa jabatan perangkat desa berakhir saat Kades baru dilantik”
b. Perangkat desa tidak bersifat periodik, kecuali diatur oleh Perda
c. Kades baru harus bekerja sama dengan perangkat yang ada, kecuali ada pelanggaran yang dibuktikan
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
assalamualaikum.Pak….di desa saya..ad kepala desa.yg menang .lewat ptun yg mana.baru mencabat 3 bulan..dan memberi ..sp..1.dan..sp..2..lalu.saya di berhentikan sepihak tpi..tidak..mengambil sk pemberhetian itu …gmna..cara Pak..mohon..pentunjuk Pak