KONSEKUENSI HUKUM BAGI BPD YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tanggung jawab hukum dan administratif untuk menyelenggarakan Pilkades PAW jika kepala desa berhenti di tengah masa jabatan dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Hal ini diatur dalam:
01. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
02. Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Pilkades
03. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa
Jika BPD tidak melaksanakan kewajiban ini, maka konsekuensinya adalah:
1. Pelanggaran Administratif
a. BPD dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi pemerintahan desa
b. Pemerintah kabupaten/wali kota dapat memberikan teguran tertulis, evaluasi kinerja, atau pembekuan kegiatan BPD
c. Dalam kasus tertentu, bisa dilakukan pemberhentian anggota BPD yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan
2. Kekosongan Kepemimpinan Desa
a. Desa tetap dipimpin oleh Pj Kepala Desa dengan kewenangan terbatas
b. Hal ini dapat menyebabkan stagnasi kebijakan, terhambatnya pembangunan, dan konflik sosial
3. Risiko Audit dan Pemeriksaan
a. Pemerintah daerah atau inspektorat bisa melakukan audit kinerja BPD
b. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, bisa berujung pada sanksi hukum administratif atau pidana, terutama jika ada indikasi manipulasi proses atau pengabaian aspirasi masyarakat
4. Potensi Sengketa Hukum
a. Masyarakat atau calon kepala desa yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke PTUN atas kelalaian BPD
b. Dalam beberapa kasus, seperti di Jember, SK Bupati terkait PAW pernah dibatalkan oleh PTUN karena proses yang tidak sesuai hukum
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

