KONSEKUENSI HUKUM BAGI PERANGKAT DESA YANG MENDIAMKAN TIDAK TERSELENGGARANYA PILKADES PAW

KONSEKUENSI HUKUM BAGI PERANGKAT DESA YANG MENDIAMKAN TIDAK TERSELENGGARANYA PILKADES PAW

Oleh: NUR ROZUQI*

Perangkat desa termasuk sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun memiliki peran teknis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika mereka secara aktif atau pasif mendiamkan atau menghambat pelaksanaan Pilkades PAW, padahal sudah memenuhi syarat (sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun), maka ada beberapa konsekuensi hukum dan administratif yang dapat dikenakan:

1. Pelanggaran terhadap Tugas dan Fungsi

a. Berdasarkan Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
b. Mendiamkan proses Pilkades PAW bisa dianggap sebagai kelalaian atau pengabaian kewajiban, terutama jika berdampak pada stagnasi pemerintahan

2. Sanksi Administratif

a. Pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan:
1) Teguran tertulis
2) Evaluasi kinerja
3) Pemberhentian perangkat desa melalui mekanisme yang diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017
b. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau manipulasi, bisa dikenai sanksi disiplin atau pidana administratif

3. Risiko Audit dan Pemeriksaan

a. Inspektorat daerah atau lembaga pengawas seperti Ombudsman RI dapat melakukan audit terhadap perangkat desa yang tidak menjalankan tugasnya secara maksimal
b. Jika ditemukan pelanggaran, bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian atau proses hukum lebih lanjut

4. Potensi Konflik Sosial dan Ketidakpercayaan Publik

a. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap perangkat desa
b. Potensi konflik horizontal meningkat jika masyarakat merasa hak demokratisnya diabaikan

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :