KRETERIA KEWENANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Pasal 10
Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, antara lain:
a. merupakan warisan sepanjang masih hidup;
b. sesuai perkembangan masyarakat;
c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 11
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain:
a. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
b. telah dijalankan oleh Desa;
c. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
d. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
e. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.
Pasal 12
Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c antara lain:
a. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
b. memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
c. pelayanan publik bagi masyarakat;
d. meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
f. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.
Pasal 13
Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, antara lain:
a. urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
b. sesuai dengan prinsip efisiensi;
c. mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
d. kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul itu, antara lain meliputi segala sesuatu yang:
a. merupakan warisan sepanjang masih hidup;
b. sesuai perkembangan masyarakat;
c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria kewenangan lokal berskala Desa itu antara lain meliputi segala sesuatu yang:
a. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
b. telah dijalankan oleh Desa;
c. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
d. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa;
e. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.
3. Bahwa kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota itu antara lain meliputi segala sesuatu yang:
a. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
b. memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
c. pelayanan publik bagi masyarakat;
d. meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.
4. Bahwa kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu antara lain meliputi segala sesuatu yang:
a. urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
b. sesuai dengan prinsip efisiensi;
c. mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
d. kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN