KRETERIA KEWENANGAN DESA ADAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Pasal 19
Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 antara lain:
a. adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat;
b. hak sosial budaya masyarakat Desa Adat; dan
c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 20
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul itu antara lain meliputi:
a. adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat;
b. hak sosial budaya masyarakat Desa Adat;
c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa kriteria kewenangan lokal berskala Desa, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang secara berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.
3. Artinya, bahwa terhadap perubahan pasal-pasal yang diperlukan terkait kreteria kewenangan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, berlaku bagi penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Adat
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN