Lambang Dan Bendera Desa
Sejak masa berlakunya UU 5/1979, desa diharuskan memiliki Lambang atau Logo dan Bendera Panji Desa.
Penggunaan Lambang Desa masih sebatas pada papan nama desa, gapura desa, dll.
Sedangkan Bendera Panji Desa digunakan di pendopo desa, ruang kantor desa, sbg panji pada aktivitas tertentu, dll.
Adapun cop surat Pemerintahan Desa hanya ada dua, yaitu cop Desa menggunakan logo daerah, dan cop BPD menggunakan logo BPD.
Seiring dengan berlakunya UU 22/1999, dimana desa memiliki otonomi, Lambang desa dijadikan logo pada cop surat Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan BPD.
Artinya cop surat Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan BPD menggunakan Logo Desa.
Sekarang apabila desa anda belum memiliki Lambang dan Bendesa Desa, maka segeralah membuat Perdes tentang Lambang dan Bendera Desa. Agar bisa memenuhi kebutuhan tata naskah dinas yang benar.
Terimaksih. Semoga barokah. Aamiin..
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN