LANGKAH-LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM MASA KEKOSONGAN REGULASI TEKNIS

LANGKAH-LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM MASA KEKOSONGAN REGULASI TEKNIS

Oleh: Nur Rozuqi*

Jika Peraturan Pemerintah (PP) yang dimandatkan oleh Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 belum diterbitkan, maka pemerintah daerah kabupaten/kota dan desa tetap dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara hati-hati dan adaptif, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam masa kekosongan regulasi teknis tersebut:

A. Menggunakan Peraturan Daerah yang Masih Berlaku (Jika Ada)

Jika kabupaten/kota telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat desa yang disusun berdasarkan UU Desa sebelumnya, maka:
1. Perda tersebut tetap dapat digunakan sementara, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
2. Perda lama dapat dijadikan pedoman transisi administratif, sambil menunggu PP dan revisi Perda baru.

Contoh:

Jika Perda sebelumnya mengatur syarat pendidikan perangkat desa minimal SMA, dan UU baru tidak mengubahnya, maka ketentuan itu tetap sah digunakan.

B. Menunda Pengangkatan atau Seleksi Baru (Jika Tidak Mendesak)

Jika belum ada Perda baru dan PP belum terbit, maka:
1. Pemerintah desa dan kabupaten/kota dapat menunda proses pengangkatan perangkat desa baru, kecuali dalam keadaan mendesak (misalnya kekosongan jabatan yang menghambat pelayanan publik).
2. Penundaan ini harus didasarkan pada surat edaran atau keputusan kepala daerah sebagai bentuk pengendalian administratif.

C. Melakukan Konsultasi dan Koordinasi Vertikal

Pemerintah desa dan BPD dapat:
1. Berkonsultasi dengan Dinas PMD kabupaten/kota untuk mendapatkan arahan teknis sementara.
2. Mengusulkan agar pemerintah daerah segera menyusun Perda transisi atau pedoman teknis sementara.

D. Menyiapkan Draft Perda atau Pedoman Teknis Lokal

Pemerintah kabupaten/kota dapat mulai menyusun draft Perda tentang perangkat desa berdasarkan:
1. Ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024.
2. Praktik baik dari Perda sebelumnya.
3. Prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (good governance).

Tujuan:

Agar ketika PP terbit, Perda sudah siap untuk disesuaikan dan disahkan.

E. Prinsip Hukum yang Harus Dijaga Selama Masa Tunggu PP

1. Legalitas, maksudnya: Semua tindakan harus memiliki dasar hukum, meskipun bersifat sementara.
2. Kehati-hatian, maksudnya: Hindari keputusan yang berisiko menimbulkan sengketa atau pelanggaran hukum.
3. Transparansi, maksudnya: Sampaikan kondisi regulasi kepada masyarakat secara terbuka
4. Partisipasi, maksudnya: Libatkan masyarakat dan perangkat desa dalam proses transisi

F. Rekomendasi Praktis

1. Pemerintah desa dapat menyusun berita acara musyawarah desa yang mencatat aspirasi dan kebutuhan terkait perangkat desa.
2. Dinas PMD dapat menerbitkan surat edaran teknis sementara sebagai pedoman operasional.
3. BPD dapat menyampaikan usulan resmi kepada pemerintah daerah agar segera menyusun Perda berdasarkan UU baru.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :