LANGKAH PRAKTIS DESA MENGHADAPI KETERLAMBATAN PP
Oleh: Nur Rozuqi*
Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan desa untuk mengatasi dampak keterlambatan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 3 Tahun 2024 perlu bersifat adaptif, antisipatif, dan partisipatif. Berikut saya susun dalam format modular agar bisa langsung digunakan untuk pelatihan, pendampingan, atau penyusunan kebijakan transisi. Langkah Praktis Desa Menghadapi Keterlambatan PP antara lain sebagai berikut:
1. Identifikasi Pasal-Pasal Delegatif
a. Buat daftar pasal UU 3/2024 yang belum bisa dijalankan karena menunggu PP.
b. Tandai pasal-pasal tersebut dalam dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes sebagai “belum operasional”.
Contoh:
Pasal 5A dan 72A tentang dana konservasi → beri catatan “menunggu PP”.
2. Susun Format Transisi dalam Dokumen Desa
a. Tambahkan kolom “Catatan Implementasi” dalam RPJMDes dan RKPDes.
b. Gunakan istilah seperti “disiapkan untuk revisi setelah PP terbit” agar fleksibel.
Contoh:
Dalam RKPDes 2026, kegiatan “Penguatan Sistem Informasi Desa” bisa dicatat sebagai “menunggu PP Pasal 86”.
3. Lakukan Simulasi Kebijakan Berbasis UU
a. Simulasikan bagaimana pasal-pasal baru akan dijalankan jika PP sudah terbit.
b. Libatkan BPD, tokoh masyarakat, dan pendamping desa dalam diskusi.
Contoh:
Simulasi evaluasi Kepala Desa berdasarkan Pasal 26A → buat indikator lokal sementara.
4. Bangun Komunikasi Aktif dengan Pemerintah Daerah
a. Kirim surat resmi ke DPMD kabupaten/kota untuk meminta pedoman sementara.
b. Ikut forum-forum koordinasi desa untuk menyuarakan kebutuhan regulasi.
Contoh:
Forum Kepala Desa se-Kecamatan bisa mengusulkan draft aspirasi ke Kemendagri.
5. Tingkatkan Literasi Regulasi di Tingkat Desa
a. Adakan pelatihan internal tentang UU 3/2024 dan pasal-pasal delegatif.
b. Gunakan infografis, simulasi, dan diskusi kelompok untuk memahami dampak PP.
Contoh:
Modul “Menafsirkan Pasal Delegatif dan Menyiapkan Desa” untuk perangkat dan BPD.
6. Siapkan Revisi Dokumen Setelah PP Terbit
a. Buat daftar dokumen yang akan direvisi: RPJMDes, RKPDes, APBDes, Perdes, SK.
b. Siapkan template revisi agar desa tidak kewalahan saat PP terbit.
Contoh:
Template revisi APBDes dengan kode rekening baru untuk dana konservasi.
7. Dokumentasikan Semua Proses Transisi
a. Simpan notulen, simulasi, dan keputusan desa sebagai arsip transisi.
b. Ini penting untuk akuntabilitas dan pembelajaran ke depan.
Contoh:
Buku “Catatan Transisi Implementasi UU Desa” sebagai arsip desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

