Sistematika Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Merujuk pada Permendagri nomor 46 tahun 2016, bahwa laporan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan substansinya melipati:
1. LPPDes selama 5 (lima) tahun dan LPPDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir.
2. LPRP-APBDes selama 5 (lima) tahun dan LPRP-APBDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir.
3. Rancangan kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
Untuk jelasnya, mari dibaca aturannya berikut ini:
PERMENDAGRI NOMOR 46 TAHUN 2016
TENTANG
LAPORAN KEPALA DESA
BAB III
LAPORAN KEPALA DESA
Bagian Kedua
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan
Pasal 5
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
Pasal 6
(1) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat materi:
a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan
b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
(2) Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
Pasal 7
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan untuk bahan evaluasi.
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Adapun sistematikanya, mari dibaca file di bawah ini:
SISTEMATIKA LPPDES DAN LPRP-APBDES AKHIR MASA JABATAN
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN