Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa
Sebelum akhir masa jabatan, Badan Permusyawaratan Desa juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan LPPDes.
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atas pelaksanaan LPPDes yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
b. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan APBDes.
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
c. LP BPD (Laporan Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa)
Laporan ini dibuat oleh BPD pada Akhir Masa Jabatan yang selambat-lambatnya sampai akhir masa jabatan BPD.
Laporan ini berisi laporan pertanggungjawaban BPD selama enam tahun BPD menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat pada saat serah terimah jabatan BPD.
Sebagai rujukannya adalah:
1. UU 6/2014
2. PP 43/2014.
3. PP 47/2015.
4. Permendagri 114/2014.
5. Permendagri 20/2018.
6. Permendagri 46/2016.
7. Permendagri 110/2016.
8. Permendes 16/2019.
9. Permendes 17/2019.
SISTEMATIKA LAPORAN KINERJA BPD AMJ
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN