Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Tahun Anggaran Badan Permusyawaratan Desa
Dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Empat laporan BPD itu adalah:
1. LEK Kades SM 1 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Pertama).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).
2. LEK Kades SM 2 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Akhir).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.
3. LEK Kades terhadap LPPDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
4. LEK Kades terhadap APBDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Sebagai rujukannya adalah:
1. UU 6/2014
2. PP 43/2014.
3. PP 47/2015.
4. Permendagri 114/2014.
5. Permendagri 20/2018.
6. Permendagri 46/2016.
7. Permendagri 110/2016.
8. Permendes 16/2019.
9. Permendes 17/2019.
SISTEMATIKA LAPORAN KINERJA BPD ATA
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN