Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa

LAPORAN EVALUASI KINERJA KEPALA DESA OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Meruju pada UU 6/2014, PP 43/2014 sebagaimana telah beberapa kali dilakukan perubahan, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, Permendagri 20/2018, Permendagri 46/2016 dan Permendagri 110/2016, dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Empat laporan BPD itu adalah:

1. LEK Kades SM 1 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Pertama).

Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah LRP (Laporan Realisasi Pelaksanaan) APBDes semester pertama tahun anggaran berjalan disampaikan Kepala Desa Kepada Bupati melalui Camat yang selambat-lambatnya 10 hari setelah semester pertama tahun anggaran berjalan (10 Juli).

2. LEK Kades SM 2 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Akhir).

Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah LRP (Laporan Realisasi Pelaksanaan) APBDes semester akhir tahun anggaran sebelumnya disampaikan Kepala Desa Kepada Bupati melalui Camat yang selambat-lambatnya 10 hari setelah semester akhir tahun anggaran sebelumnya (10 Januari).

3. LEK Kades terhadap LPPDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).

Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes yang selambat-lambatnya dibuat 1 bulan setelah LPPDes akhir tahun anggaran ditetapkan sebagai Perdes dan telah disampaikan kepada Bupati melalui Camat, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini oleh BPD juga disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

4. LEK Kades terhadap APBDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).

Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dibuat 1 bulan setelah LPRP-APBDes akhir tahun anggaran ditetapkan sebagai Perdes dan telah disampaikan kepada Bupati melalui Camat, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini oleh BPD juga disampaikankepada Bupati melalui Camat.

Selanjutnya, mari disimak Sistematikanya sebagai berikut:

permen_no.110_th_2016

SISTEMATIKA LAPORAN KINERJA BPD ATA

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

5 komentar untuk “Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :