LAPORAN KEPALA DESA

LAPORAN KEPALA DESA

Ditulis : LODE, S. Si*

Dalam ketentuan umum Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa bahwa arti Laporan Kades adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Serluruh kegiatan pemerintah desa dipertanggungjawabkan secara tertib, akuntabel dan tranparan sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi.

Dalam kontek regulasi yang mengatur desa, ada dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu :

1. Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016, dan
2. Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018.

Permendagri 46/2016
Ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa laporan kepala desa dibagi menjadi 4 bentuk laporan yang berbeda namun isinya hampir sama dari semua laporan, yaitu:

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.

Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut:
1). Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
2). Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. 3). Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
4). Media informasi sebagaimana dimaksud, antara
lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

LPPD-AJ yang dijelaskan pada poin diatas perlu dilakukan serah terima jabatan tidak hanya pada kontek dokumen adminitrsi. Adapun regulasi yang mengatur hal tersebut terkatub dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) bahwa memori serah terima jabatan saat penandatanganan dan berita acara serah terima, terdiri atas :

1. Pendahuluan
2. Monografi Desa
3. Pelaksanaan program kerja tahun lalu
4. Rencana program kerja yang akan datang,
5. Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan
6. kegiatan setahun terakhir
7. Hambatan yang dihadapi
8. Daftar inventarisasi aset dan kekayaan desa

Permendagri 20/2018
Laporan Kepala Desa berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diantaranya:

1. Laporan Pelaksanaan (LP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) (pasal 68) yang terdiri atas:
a). Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semester 1 (pertama), di bulan Juli dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya; dan
b).Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester).
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Dimana terdiri atas: a). Laporan Keuangan, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Catatan Laporan Keuangan; dan b). Laporan Realisasi Kegiatan, c). Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.
Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat (pasal 72). Informasi yang disajikan kepada masyarakat paling sedikit harus memuat: a). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); b). Laporan Realisasi Kegiatan; c). Laporan Kegiatan yang belum selesai; d). Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana; e). Laporan sisa anggran APBDesa; dan f). Alamat Pengaduan.

*Penulis adalah: Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Palira

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :