Laporan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan

LAPORAN KEPALA DESA AKHIR MASA JABATAN

Merujuk pada Permendagri nomor 46 tahun 2016, bahwa laporan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan substansinya melipati:

1. LPPDes selama 5 (lima) tahun dan LPPDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir.
2. LPRP-APBDes selama 5 (lima) tahun dan LPRP-APBDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir.
3. Rancangan kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.

Untuk jelasnya, mari dibaca aturannya berikut ini:

PERMENDAGRI NOMOR 46 TAHUN 2016
TENTANG
LAPORAN KEPALA DESA
BAB III
LAPORAN KEPALA DESA
Bagian Kedua
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan

Pasal 5

Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.

Pasal 6

(1) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat materi:

a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan

b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.

(2) Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.

Pasal 7

(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan untuk bahan evaluasi.

(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Adapun perancangan, pembahasan, dan penetapan LPPDes dan LPRP-APBDes Akhir Masa Jabatan ini sama sebagaimana LPPDes dan LPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran.

baca ini: Laporan Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)

Sedangkan sistematikanya, mari dibaca file di bawah ini:

SISTEMATIKA LPPDES DAN LPRP-APBDES AKHIR MASA JABATAN

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :