Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa

Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa

Integralitas implementasi atas Permendagri 18/2018 dan 20/2018 dalam Tata Kelola Keuangan Desa adalah bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa itu bisa dialokasikan anggaran operasional dan atau anggaran lainnya manakala Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut sudah di SK kan keberadaannya oleh Kepala Desa.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka penggunaan anggaran desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDes adalah inkonstitusional. Rakyat bisa mempidanakan mereka.

Adapun yang termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa itu antara lain:
1. LPM
2. PKK
3. Karang Taruna
4. RT
5. RW
6. Posyandu

Oleh sebab itu jangan mempermainkan kelembagaan desa tersebut. Kasihan. Segera bentuklah sesuai aturan dan kasih SK sebagaimana mestinya.

PERMENDAGRI 18 th 2018 ttg Lembaga Kemasyarakatan Desa LKD DAN LAD

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa”

  1. Lembaga kemasyarakatan PKK itu harus di SK kan oleh kepala desa?
    Apa bisa pkk berjalan tanpa sk?
    Apabila ada terjadi pkk menggu akan anggaran DD tp lembaga nya tdk di sk kan bagaimana ketua?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :