LKD BENTENG ALTERNATIF DESA DIKALA BPD TERLENA MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA

LKD BENTENG ALTERNATIF DESA DIKALA BPD TERLENA MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA
Oleh: Ariono Widodo*

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 9 April 2018 dan diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 569 tanggal 27 April 2018 di Jakarta.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Jenis LKD paling sedikit meliputi:
1. Rukun Tetangga
2. Rukun Warga
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
4. Karang Taruna
5. Pos Pelayanan Terpadu dan.
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola Pemerintahan Desa yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas, penegakan hukum, daya tanggap, profesionalitas, efektivitas dan efisiensi, orientasi konsensus.

Pemberdayaan LKD secara partisipatif dengan cara dberi pengetatuan tentang ilmu tata kelola desa dan berpatisipasi secara maksimal dalam seluruh tahapan pembangunan desa. Dengan demikian LKD akan dapat menjadi benteng alternatif dalam mewujudkan penyelenggarakan pemerintahan desa yang demokratis.

Salah satu upaya awal agar LKD mampu berpartisipasi dan membantu pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk membekali para pengurus LKD dengan program pelatihan tentang tata kelola desa atau para pengurus LKD mengusulkan program tersebut melalui Musrenbangdes dan Musdes.

Tanpa pengetahuan tata kelola desa yang dimiliki oleh para pengurus LKD, dapat dipastikan pengurus LKD tersebut akan banyak menemui kesulitan atau hambatan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan desanya mencapai kemajuan.

Sebagai contoh bila para pengurus LKD memiliki pengetahuan tentang tata kelola desa, dapat dilihat pada saat di musdes. Interaksi dalam diskusi akan terjadi lebih dinamis, karena banyak peserta Musdes yang memiliki pengetahuan cukup tentang Tata Kelola Desa sehingga memiliki keberanian pula untuk menyampaikan gagasan atau pemikiran dalam musyawarah-musyawarah di desa. Hal ini sebagaimana kalimat bijak “Pengetahuan itu akan berbanding lurus dengan keberanian”. Demikian sekelumit pandangan yang penulis amati dan rasakan di salah satu desa.

Semoga bermanfaat

*Penulis adalah Tutor Pusbimtek Palira

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :