BELAJAR TRANSPARANSI DARI DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa transparansi, akuntabilitas sulit diwujudkan. Desa sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat memiliki peran strategis dalam membangun praktik transparansi, tidak hanya dalam aspek keuangan, tetapi juga dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Transparansi desa menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan.
2. Dasar Hukum
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: menegaskan kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
b. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk informasi anggaran desa.
c. PP, Permendagri, Permendes, Permenkeu, dan Perka LKPP: mengatur teknis pengelolaan keuangan desa dan tata kelola pemerintahan desa.
Regulasi ini menempatkan transparansi sebagai kewajiban hukum sekaligus moral bagi pemerintah desa.
3. Kondisi Faktual
a. Indikasi penyelewengan dana desa masih ditemukan, sehingga menimbulkan tuntutan transparansi yang lebih kuat.
b. Transparansi keuangan sering kali hanya dikuasai oleh segelintir elit desa, bukan menjadi pengetahuan publik.
c. Praktik transparansi yang dilakukan masih sebatas formalitas, misalnya memampangkan APBDes di baliho atau media sosial desa.
d. Akses informasi bagi masyarakat desa masih terbatas, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran.
e. Partisipasi warga dalam pengawasan anggaran desa belum optimal karena minimnya pemahaman dan akses informasi.
4. Yang Seharusnya
a. Transparansi desa harus mencakup seluruh tahapan: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
b. Informasi anggaran harus disajikan dengan cara yang mudah dipahami masyarakat, bukan sekadar formalitas.
c. Transparansi harus menjadi budaya pemerintahan desa, bukan hanya kewajiban administratif.
d. Pemerintah desa harus melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan agar transparansi benar-benar bermakna.
5. Dampaknya
Jika transparansi tidak dijalankan dengan baik:
a. Akuntabilitas lemah → membuka peluang penyelewengan dana desa.
b. Kepercayaan masyarakat menurun → warga merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan.
c. Partisipasi warga melemah → masyarakat enggan mengawasi karena tidak memiliki akses informasi.
d. Pembangunan desa tidak efektif → program tidak sesuai kebutuhan warga karena keputusan diambil secara tertutup.
6. Rekomendasi Solusif
a. Publikasi anggaran desa: tidak hanya di baliho, tetapi juga melalui media digital dan forum warga.
b. Pendidikan anggaran bagi masyarakat: agar warga memahami isi APBDes dan dapat mengawasi.
c. Transparansi partisipatif: melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa sejak tahap perencanaan.
d. Penguatan pengawasan desa: BPD dan masyarakat harus aktif mengawasi pelaksanaan anggaran.
e. Budaya keterbukaan: pemerintah desa harus menjadikan transparansi sebagai nilai dasar, bukan sekadar kewajiban.
7. Penutup
Transparansi desa adalah fondasi akuntabilitas dan partisipasi warga. Ia bukan hanya soal memampangkan APBDes, tetapi juga soal membuka akses informasi, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan memastikan pertanggungjawaban yang jelas. Dengan transparansi yang nyata, desa dapat membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat demokrasi lokal, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN