Mantan Narapidana Nyalon Kepala Desa

Mantan Narapidana Nyalon Kepala Desa

Bagaimana mantan narapidana mencalonkan kepala desa?

Berdasarkan Pasal 21, Huruf i, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 diuraika sebagai berikut:

“tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;”

Ayat di atas terdiri dari dua obyek hukum, yaitu:

1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih

2. kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang

Pada obyek hukum ke satu maknanya bahwa mantan terpidana yang dalam proses peradilannya diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dengan tidak menghitung berapapun putusan pidana penjaranya, meski hanya kena pidana penjara satu haripun termasuk dalam obyek hukum ini. Itu tidak boleh ikut mencalonkan kepala desa.

Pada obyek hukum ke dua maknanya bahwa kecuali bila mantan terpidana penjara tersebut selang 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Itu boleh ikut mencalonkan kepala desa.

Selang 5 (lima) tahun itu dihitung dari tanggal penetapan atau tanggal pemilihan dengan ditarik mundur sampai dengan tanggal pembebasannya, hal ini setelah saya cermati Permendagri, Perda, dan Perbup di banyak daerah belum ada yang mengaturnya.

Oleh karena itu panitia Pilkades harus hati-hati menyikapinya. Silakan konsultasi kepada BPD, dan Pembina desa.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :