MASA JABATAN KEPALA DESA
(Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
9. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Frasa asalnya:
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa perubahan pengaturan yang terdapat pada Pasal 39 Ayat (1) dan (2) ini adalah patut diduga sebagai target utama usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 oleh para kepala desa. Sedangkan bagi DPR digoreng untuk kepentingan politik, yaitu strategi meraih dukungan pemilih dari desa pada Pemilu Legeslatif tahun 2024.
2. Bahwa jika semua pihak memahami Undang-Undang Dasar itu sebagai norma hukum tertinggi dan memiliki kepekaan terhadap suara rakyat desa, maka masa jabatan Kepala Desa itu seharusnya cukup 5 tahun dan 2 periode. Sehingga pasal 39 tersebut harusnya berbunyi:
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN