MATERI KAMPANYE PILKADES
Berbicara materi kampanye pilkades yang disusun oleh setiap calon kades sama halnya dengan tawaran konsep oleh para calon kades kepada masyarakat dalam rangkah membangun desa untuk 6 tahun kedepan.
Konsep dan pemikiran calon tersebut disusun dalam naskah atau dokumen Visi dan Missi Calon Kades.
Agar masyarakat tidak salah memilih, maka penyampaian Visi dan Missi oleh para calon kades itu wajib dilaksanakan.
Visi dan Missi ini akan menjadi bahan baku pokok dalam menyusun RPJMDes apabila sang calon kades tersebut berhasil terpilih menjadi kades.
Kemasan kampanye penyampaian Visi dan Missi ini, panitia pilkades harus bijak dan kreatif dalam meramunya.
Panitia harus berusaha agar semua calon kades siap dalam kampanye dialogis yang diselenggarakan panitia. Apapun konsekwensinya. Supaya masyarakat tahu kwalita para calon kades yang akan dipilihnya.
Ketidaksanggupan calon kades dalam kampanye dialogis penyampaian Visi dan Missi itu menunjukkan kwalitas calon kades yang akan dipilihnya.
Permendagri 112/2014.
Pasal 28
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.