MEKANISME MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA

MEKANISME MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa)

OLEH : LODE, S.Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Rancangan peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalama rencana kerja pemerintah Desa.

Penyusunan rancangan peraturan Desa oleh kepala Desa.
Penyusunan rancangan peraturan Desa yang diprakarsai oleh pemerintah Desa, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. Rancangan peraturan Desa dikonsultasikan terutama kepada masyarakat desa atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan pemerintah Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan peraturan Desa. Rancangan peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan oleh kepala desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Penyusunan rancangan peraturan Desa oleh BPD.
BPD dengan fungsi legislasi yang dimilikinya, maka BPD dapat menyusun rancangan peraturan Desa kecuali rancangan peraturan Desa tentang RPJMDes, rancangan peraturan Desa tentang RKP desa, rancangan peraturan Desa tentang APBDes, rancangan peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes.

Adapun mekanisme pembahasan rancangan peraturan Desa oleh BPD, antara lain :
1. BPD mengundang kepada desa untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa;
2. Dalam hal terdapat rancangan peraturan Desa prakarsa pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan peraturan Desa usulan BPD sedangkan rancangan peraturan Desa usulan kepala desa digunakan sebagai bahan untuk bahan sandingan;
3. Rancangan peraturan desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul;
4. Rancangan peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara pemerintah Desa dan BPD;
5. Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala desa untuk ditetapkan (ditandatangani) menjadi peraturan Desa paling lambat 7 hari sejak tanggal kesepakatan;
6. Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama antara pemerintah Desa dan BPD, wajib ditetapkan (ditandatangani) oleh Kepala desa paling lambat 15 hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan BPD;
7. Rancangan peraturan Desa yang telah ditetapkan (di tandatangani) disampaikan kepada sekretaris desa untuk diundangkan; dan
8. Dalam hal Kepala desa tidak menandatangani rancangan peraturan Desa tersebut, maka rancangan peraturan Desa wajib di undangkan dalam lembaran desa oleh sekretaris desa dan sah menjadi peraturan Desa.

Cara Pengambilan Keputusan BPD dalam musyawarah BPD antara lain :
1. Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD, pimpinan BPD terdiri dari 3 orang, yaitu ketua BPD, Wakil ketua BPD, dan sekretaris BPD.
2. Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota BPD;
3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
4. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
5. Pemungutan suara dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 ditambah 1 dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
6. Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.

Semoga bermanfaat.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :