MENANG BANDING ADMINISTRASI, DIREKTUR PENYELIDIKAN KPK BALIK KE GEDUNG MERAH PUTIH

MENANG BANDING ADMINISTRASI, DIREKTUR PENYELIDIKAN KPK BALIK KE GEDUNG MERAH PUTIH
Oleh : Mubassirin*

Kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 11 April 2023 oleh Ketua KPK Firli Bahuri menuai spekulasi publik, ditengarai Jendral bintang satu ini kembali ke komisi antirasuah karena tukar guling dengan kasus laporannya terhadap ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Silang pendapat antara Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dengan KPK mengenai Formula E diduga menjadi pemantik perseteruannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang berujung pemberhetian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Desas desus agar Endar Priantoro tersingkir dari KPK santer terdengar setelah dia menolak menaikkan kasus formula E ke tahap penyidikan. Kasus tersebut melibatkan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diketahui memiliki elektabilitas tinggi dalam pemilihan presiden 2024 mendatang. Pemberhentian terhadap Endar dilakukan dengan terlebih dahulu menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar Endar memperoleh promosi jabatan di Kepolisian. Padahal sebelumnya, Listyo disebut telah dua kali menyurati KPK untuk memperpanjang jabatan Endar di lembaga antirasuah tersebut (Nurhadi, M., Suara.Com 10 April 2023). Endar diberhentikan dari KPK melalui Surat Keputusan Sekjen KPK Cahya Harefa tanggal 31 Maret 2023 dan KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan KPK. (Syakirun Niam, Kompas.com 6/7/2023).

Tak tinggal diam berpangku tangan, Direktur Penyelidikan KPK tersebut kemudian melakukan perlawanan atas pemberhentian dirinya dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK ke Dewan Pengawas KPK. Tak cukup melapor ke Dewas KPK, Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan dugaan tindakan maladministrasi atas pemberhentian dirinya kepada Ombudsman R.I., bahkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga membuat laporan pidana terhadap Ketua KPK RI ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana membocorkan dokumen penyelidikan di kementerian ESDM ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dan kini laporannya telah naik ke tahap penyidikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya menemukan perbuatan tindak pidana. Sebelumnya Dewas KPK menyatakan laporan Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik karena Dewas menyimpulkan tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke sidang etik Dewas KPK. Kini setelah mantan Direktur penyelidikan KPK itu kembali bertugas di KPK, publik mengaitkannya dengan tukar guling laporan pidana terhadap KPK di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meminta diterima kembalinya Endar tidak dijadikan polemik dan membenturkan korp Bhayangkara dengan lembaga antirasuah karena kalau KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dibenturkan atau mungkin dijadikan permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal dan koruptor senang. Sebelumnya KPK menegaskan keputusan menerima kembali Brigjen Endar Priantoro tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Sepanjang pengetahuannya, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tidak ada tukar guling terkait dua peristiwa tersebut. (CNN Indonesia, 07 Juli 2023)

Terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke KPK, Ombudsman R.I melalui Najih memandang bahwa pengembalian Endar ke KPK selain sebagai bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar itu juga atas upaya banding administrasi yang bersangkutan. Karenanya tugas ombudsman menelusuri adanya penyimpangan sudah selesai dan Ombudsman berencana menyetop pengusutan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Sebab dia sudah kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan korupsi. (Candra Yuli Nuralam, Media Indonesia, 06/7/2023)

Senada dengan Ombudsman R.I. mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan angkat bicara soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, hal itu menunjukkan bahwa keputusan KPK mencopot Endar terbukti bermasalah sehingga banding administrasi diterima Presiden. Novel juga menyinggung soal alasan KPK mengembalikan Endar dalam rngka menjaga sinergi diantara aparat penegak hukum, dia menilai KPK tengah berbohong (Yogi Ernes, detiknews, 05/7/2023)

Terlepas dari pro kontra mengenai alasan pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, agaknya ada poin menarik sebagai bahan diskusi dalam kasus tersebut ialah mengenai banding administrasi Brigjen Endar Priantoro kepada Presiden R.I. sebagai salah satu upaya administrasi yang dapat ditempuh atas terjadinya masalah dalam penyelenggaraan Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya sebuah Keputusan Tata Usaha Negara.

Banding administrasi atau banding keberatan adalah salah satu tahapan penyelesaian sengketa administrasi Pemerintahan melalui upaya administratif. Pengertian upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau tindakan yang merugikan. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding yang diatur dalam ketentuan pasal 75 sampai pasal 78 UU. No.32 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, upaya administrasi tidak lagi bersifat opsional tetapi merupakan persyaratan bagi badan hukum atau seseorang yang akan mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana di tegaskan dalam pasal 2 ayat (1) PERMA Nomor 6 Tahun 2018 sebagai berikut : (1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi. Jadi seseorang/badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh Keputusan pejabat Pemerintahan, menurut Perma No. 6 Tahun 2018 sebelum mengajukan gugatan ke PTUN ia harus menempuh upaya administratif terlebih dahulu.

Upaya administratif merupakan lembaga penyelesaian sengketa non judisial yang praktis karena waktu penyelesaian yang relatif singkat yakni dalam waktu 10 (sepuluh) hari sudah harus diberi Keputusan. Selain praktis menempuh upaya administratif juga hemat karena menempuh upaya administratif keberatan dan banding tidak berbayar menempuh upaya keberatan dan banding admnistratif juga mudah, cukup dengan mengajukan surat keberatan/banding yang menguraikan alasan keberatan pemohon secara sederhana dan tuntutan keputusan yang diharapkan kepada atasan pejabat. Upaya administratif tidak rumit seperti menyusun gugatan di pengadilan, sebagai upaya penyelesaian non judisial dalam upaya administratif tidak memerlukan persidangan dan pembuktian layaknya pemeriksaan gugatan di Pengadilan meskipun pejabat yang menerima keberatan dan banding dapat meminta keterangan-keterangan/dokumen pendukung kepada para pihak/pihak terkait untuk melengkapi pertimbangan keputusan yang akan diambil.

Apabila berdasarkan pertimbangan pejabat, keberatan dan banding yang diajukan beralasan diterima maka Badan/Pejabat Pemerintahan/Atasan Pejabat Pemerintahan mengambil keputusan untuk mencabut/memperbaiki Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan dalam upaya administratif tersebut.

Mekanisme Upaya Administrasi

Berdasarkan ketentuan pasal 75 ayat (2) UUAP terdiri atas : a. keberatan (administrative bezwaar) ; dan b. banding (administrative beroep). Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Keputusan/tindakan Badan atau pejabat pemerintahan dapat menempuh upaya administratif keberatan dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 77 UU AP sebagai berikut :
a. Keberatan diajukan paling lama 21 hari kerja sejak dikeluarkannya/ diumukannya keputusan atau dilakukannya tindakan tersebut;
b. Keberatan diajukan secara tertulis kepada badan/pejabat yang telah mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan yang dimaksud;
c. Badan/pejabat pemerintahan menyelesaikan upaya keberatan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya keberatan;
d. Dalam hal Badan/pejabat Pemerintahan yang tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, keberatan dianggap dikabulkan;
e. Badan/Pejabat Pemerintahan berwenang mengabulkan atau menolak keberatan;
f. Keberatan yang dianggap di kabulkan ditindaklanjuti oleh Badan/pejabat Pemerintahan dengan menetapkan keputusan baru sesuai permohonan keberatan;
g. Badan/Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu 10 (sepuluh) hari bagi Badan/pejabat Pemerintahan untuk menyelesaikan keberatan;
h. Jika keberatan ditolak maka Badan/Pejabat Pemerintahan harus menuangkan keputusan penolakan tersebut secara tertulis dan menyampaikannya kepada pemohon keberatan.

Apabila keberatan yang diajukan kepada Badan/pejabat Pemerintahan ditolak, tahapan berikutnya seseorang/badan hukum yang dirugikan dapat mengajukan upaya banding administratif yang di atur dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan mengikuti mekanisme dibawah ini:
a. Banding administratif dilakukan apabila upaya keberatan yang telah ditempuh sebelumnya ditolak atau tidak memuaskan;
b. Banding administratif diajukan kepada atasan dari pejabat yang telah menetapkan keputusan yang dimaksud;
c. Tenggang waktu pengajuan banding administratif adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas permohonan keberatan;
d. Badan/pejabat Pemerintahan menyelesaikan permohonan banding administratif paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya banding tersebut; Jika dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Badan/pejabat Pemerintahan tidak memberikan jawaban atau keputusan maka banding administrative dianggap di kabulkan ;
e. Badan/pejabat Pemerintahan berwenang mengabulkan atau menolak permohonan banding administratif ;
f. Dalam hal banding administratif dikabulkan, maka badan/ pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan baru sesuai permohonan banding dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tenggang waktu untuk menyelesaikan banding administratif berakhir;
g. Jika permohonan banding administratif ditolak maka badan/pejabat Pemerintahan harus menuangkan keputusan penolakan tersebut secara tertulis dan menyampaikannya kepada pemohon banding;

Mengingat pengajuan upaya administratif keberatan dan banding dibatasi oleh tenggang waktu, yakni 21 (dua puluh satu) hari untuk keberatan dan 10 (sepuluh) hari melakukan banding maka sebaiknya korban KTUN Badan/Pejabat Pemerintahan menyampaikan secara langsung berkas keberatan dan banding administratif ke kantor Badan/Pejabat Pemerintahan dan masyarakat meminta tanda bukti penerimaan.

Kini, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro telah kembali ke KPK tanpa perlu menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan, ia menemukan kembali keadilannya yang hilang melalui keputusan Banding administrasi yang mengembalikan kedudukannya semula pada jabatan Direktur Penyelidikan KPK RI, namun kegirangan Brigjen Endar ke KPK menyisakan tanda tanya besar dikalangan publik, akankah penyidikan kasus dugaan bocornya dokumen penyelidikan dikementerian ESDM yang diduga melibatkan pimpinan KPK ikut di tutup rapat sebagai kompensasi kembalinya Brigjen Endar ke KPK…? ini saatnya anda bicara.

Semoga bermanfaat..

*Penulis adalah Praktisi Hukum/Tutor Pusbimtek PALIRA.

 

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :