MENEJEMEN PEDAGANG BAKSO
Memprihatinkan sekali, kabar dari berbagai daerah, masih banyak perangkat desa yang tidak difungsikan sesuai dengan tupoksinya, terutaman sekdes sebagai koordinator PPKD dan Verifikator, serta kaur keuangan sebagai bendahara.
Tugas Sekdes sebagai koordinator PPKD dan sebagai Verifikator Dokumen kegiatan anggaran, Kaur Keuangan sebagai bendahara, Kasi dan Kaur sebagai PKA, bahkan TPK pun tugas dan perannya dilaksanakan secara tunggal oleh Kades.
Mirisnya lagi, ada kades yang lebih memilih minta bantuan dari pihak lain untuk menyelesaikan DLPA (dulu SPJ) DD dan ADD.
Sistem pengawasan dari BPD dan masyarakat masih sangat lemah. Akibat keterbatasan pengetahuan tentang pengelolaan anggaran di desa.
Begitu juga pengawasan dan pembinaan dari pemkab orientasinya adalah nyaman dan aman.
Oleh sebab itu, perlu adanya keberanian pengambilan kebijakan secara “radikal”.
Apakah di daerah atau desa anda seperti penggambaran di atas ?
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN