Menetapkan Kewenangan Desa Dan Desa Adat

MENETAPKAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

sebahaimana diketahui bahwa sumber kewenangan desa dan desa adat ini adalah rekognisi dan subsidiaritas maka penetapannya harus berdasarkan pada proses-proses yang berasal dari desa. Berdasarkan ketentuan pada pasal 20 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara jelas dan tegas memberikan mandat desa untuk mengatur dan mengurus kewenangan desa. Artinya, desa dan desa adat mengatur melalui Peraturan Desa dan desa adat serta mengurusnya melalui organisasi pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa atau lembaga adat. Jika pun akhirnya pemerintah menentukan proses pengakuan negara atas kewenangan desa dan desa adat ini melalui Peraturan Bupati, Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, maka proses penetapan Perbup ini pun harus didahului melalui proses identifikasi dan inventarisasi kewenangan yang dilakukan oleh desa. Jadi Peraturan Bupati adalah instrumen hukum untuk mengakui kehendak desa dalam menyatakan kekuasaan dan tanggung jawabnya mengatur dan mengurus desa.

Proses pengakuan di tingkat kabupaten melalui Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa dan desa adat dipandang penting sebagai jaminan hukum di tingkat kabupaten tentang apa saja kewenangan desa dan desa adat serta apa saja kewenangan kabupaten. Sehingga upaya untuk membangun desa dan desa membangun bisa berlangsung secara sinkron, tidak tumpang tindih dan berjalan efektif efisien. Di sisi lain, desa dan desa adat pun harus menindaklanjuti Peraturan Bupati tentang daftar Kewenangan Desa ini dengan cara membentuk Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.

Paket Bimtek

Ada dua tahap atau tingkatan dalam rangka menetapkan kewenangan desa dan desa adat ini. Tahap atau tingkatan di desa dan di kabupaten. Pada saat kabupaten hendak menetapkan Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan desa dan desa adat, maka pihak utama yang harus dilibatkan adalah desa. Pihak desa dapat diwakili oleh kepala desa, BPD, dan perwakilan masyarakat desa. Jika tidak memungkinkan tiga pihak ini dilibatkan pada tingkat kabupaten, maka BPD menjadi pihak yang diprioritaskan, karena dalam dirinya pada dasarnya suara dan kepentingan masyarakat desa bersemayam. Kabupaten dalam proses menetapkan kewenangan desa dan desa adat ini bukan membagi, melimpahkan atau menyerahkan ke desa. Tetapi kabupaten hanya memfasilitasi ditemukannya daftar kewenangan desa berdasarkan asal usul dan lokal berskala desa di kabupaten tersebut. Ujung fasilitasi ini nanti Bupati mengakui kesepakatan atas daftar kewenangan desa melalui Peraturan Bupati.

Sementara itu, pada saat desa dan desa adat berproses menemukan, menginventarisasi dan memilih kewenangan desa berdasarkan asal usul dan lokal berskala desa, seharusnya semua elemen di desa dilibatkan. Elemen sipil desa berbasis sektoral dan kewilayahan harus dilibatkan pada proses inventarisasi dan identifikasi kewenangan desa. Mereka pun harus dilibatkan pula ketika persiapan menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menetapkan kewenangan desa. Pada saat Musyawarah Desa pun mereka harus dilibatkan agar memberikan masukan, kontrol dan pengawasan atas daftar kewenangan desa yang akhirnya dipilih dan ditetapkan.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :