MENGANGKAT STAF ADMINISTRASI BPD TANPA MELALUI PROSES PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
Oleh: NUR ROZUQI*
Penjelasan secara komprehensif dan berbasis regulasi mengenai praktik kepala desa (Kades) yang mengangkat staf administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melalui proses penjaringan dan penyaringan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Status Hukum Staf Administrasi BPD
a. Staf administrasi BPD bukan bagian dari perangkat desa, melainkan tenaga pendukung administratif yang membantu kelancaran tugas BPD.
b. Keberadaan Staf Administrasi BPD itu berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
c. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun UU No. 3 Tahun 2024, pengangkatan staf BPD tetap harus mengikuti prinsip akuntabilitas, transparansi, dan prosedural karena mereka menerima penghasilan dari APBDes dan menjalankan fungsi pelayanan publik.
d. Peraturan Desa yang bersangkutan
2. Pengangkatan Tanpa Penjaringan dan Penyaringan: Cacat Prosedural
Jika Kades mengangkat staf administrasi BPD secara langsung tanpa seleksi, maka:
a. Tidak ada pengumuman terbuka atau seleksi administratif
b. Tidak ada uji kompetensi atau wawancara
c. Tidak ada rekomendasi dari BPD sebagai pengguna langsung
d. Tidak ada persetujuan dari Camat atau Bupati/Wali Kota
e. Tidak ada Berita Acara Musyawarah BPD
Praktik ini melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta ketidakpuasan publik.
3. Mekanisme Ideal Pengangkatan Staf Administrasi BPD
a. Usulan dari BPD, artinya BPD mengusulkan kebutuhan staf administratif kepada Kades
b. Penjaringan & Penyaringan yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk Kades, melibatkan unsur BPD
c. Musyawarah Desa atau Musyawarah BPD, dengan tujuan untuk transparansi dan legitimasi sosial
d. Konsultasi ke Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis
e. Persetujuan Bupati/Wali Kota untu mendapatkan kejelasan hukum bahwa staf tersebut akan dapat menerima penghasilan dari APBDes
f. Keputusan Kepala Desa (SK) tentang Pengangkatan berdasarkan hasil seleksi dan persetujuan formal
4. Risiko Pengangkatan Langsung Tanpa Seleksi
a. SK batal demi hukum → dapat dibatalkan oleh Bupati atau PTUN
b. Sanksi administratif bagi Kades → teguran, pembinaan, bahkan pemberhentian
c. Konflik internal BPD → staf tidak dianggap sah oleh anggota BPD
d. Potensi pidana → jika ada unsur nepotisme, manipulasi, atau korupsi
5. Penegasan Regulatif Terkini
a. Pasal 26 ayat (2) huruf b UU No. 3 Tahun 2024: Kades hanya berwenang mengusulkan, bukan mengangkat langsung
b. Surat Kemendagri No. 100.3.5.5/3318/BPD Tahun 2024: Menegaskan bahwa pengangkatan perangkat dan staf desa harus melalui mekanisme seleksi dan rekomendasi
c. Peraturan Desa yang bersangkutan
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN