MENYEBARLUASKAN PERDES
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Pasal 13, ayat (1) dan (2) disebutkan:
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peraturan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Dua ayat di atas memberi petunjuk, bahwa:
1. Perdes itu dalam pembuatannya, mulai dari perencanaan, pembahasan, dan penetapannya, masyarakat wajib diberi tahu dan dilibatkan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
2. Masyarakat berhak memberi masukan atas substasi perdes yang sedang dibuat.
Karena RKPDes (Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa), APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa), dan LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes) itu dalam bentuk Perdes, berarti termasuk kategori Dokumen Publik, maka masyarakat berhak mengetahuinya.
Pemerintah Desa dan BPD dalam penyebarluasan Dokumen Publik harus secara tertulis melalui:
1. Mendistribusikan kepada masyarakat melalui LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa), misalnya melalui RT.
2. Memajang atau menempelkan pada papan informasi desa.
3. Mengunggah dalam web desa dan atau akun media sosial desa.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi persoalan tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) di desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN