Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan
Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnakan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana.
Hal ini dapat kita rujukkan pada:
- Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.
- UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 32 selengkapnya berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
- Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Nah, dengan uraian di atas anda yang memegang jabatan dalam Badan Publik Desa, yaitu:
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa
- Badan Kerjasama Desa
- Badan Usaha Milik Desa
Jangan lagi seenaknya menyembunyikan, menutupi, menghilangkan, atau bahkan memusnakan dokumen publik, arsip desa, antara lain:
- Peraturan Desa
- Peraturan Kepala Desa
- Peraturan Bersama Kepala Desa
- Keputusan Kepala Desa
- Buku Tanah Desa
- Buku Data Aset Desa
- Buku Data Inventaris Desa
- Dokumen Keuangan Desa
- Surat berharga milik desa
- Dokumen lainnya yang menurut sifatnya publik yang dikecualikan.
Bila ini dilakukan, maka anda akan berurusan dengan hukum pidana, dan rakyat sangat berhak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana bagi anda.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Ditrektur Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara (PusBimtek Palira)
Ketua Umum DPP Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN)
Hal ini sungguh banyak terjadi dilapanggan malah dianggap sepele terima kasih infonya… biar kami ini di desa biar belajar untuk mengarsipkan segala sesuatu yg penting