Menyusun Visi Dan Missi Calon Kepala Desa
Manakala kita menyusun rumusan visi dan missi calon kepala desa, maka kita harus memahami kedudukan visi dan missi tersebut dalam stratifikasi sistem perundang-undangan di Indonesia, visi dan missi itu harus memenuhi syarat singkronitas dan akselerasitas program dan anggaran di masing-masing strata pemerintahan.
Mari kita pahami konsep dasar dan hirarkisnya, bahwa visi dan missi calon kepala desa itu menjadi bahan dasar dalam penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) apabila yang berangkutan berhasil terpilih menjadi kepala desa.
Sementara program dan anggaran pemerintahan desa itu harus daat disinkronkan dan diakselerasikan sebagai berikut:
1. APBDes itu berdasarkan dan sinkron dengan RKPDes.
2. RKPDes itu berdasarkan dan sinkron dengan RPJMDes.
3. RPJMDes itu dapat diakselerasikan dengan RPJMD Kabupaten/Kota, RPJMD
Provinsi, dan RPJMN.
Oleh karena itu, dalam perumusan visi dan missi harus diupayakan:
1. Merujuk pada pembidangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa yang
meliputi:
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan yang meliputi sub bidang:
1) Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
2) Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
3) Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
4) Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
5) Pertanahan
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan yang meliputi sub bidang:
1) Pendidikan
2) Kesehatan
3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4) Kawasan Permukiman
5) Kehutanan dan Lingkungan Hidup
6) Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
7) Energi dan Sumber Daya Mineral
8) Pariwisata
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan yang meliputi sub bidang:
1) Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
2) Kebudayaan dan Keagamaan
3) Kelembagaan Masyarakat
4) Kepemudaan dan Olah Raga
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi sub bidang:
1) Kelautan dan Perikanan
2) Pertanian dan Peternakan
3) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
4) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
5) Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
6) Dukungan Penanaman Modal
7) Perdagangan dan Perindustrian
2. Dapat dijadikan bahan penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
3. Dapat diakselerasikan dengan RPJMD Kabupaten/Kota, RPJMD Provinsi, dan
RPJMN.
4. Mempertimbangkan estimasi sumber dan besarnya anggaran, baik PAD, Dana Transfer, maupun Sumbangan dari Pihak ketiga.
5. Memperhatikan potensi desa baik potensi manusia mapun potensi alamnya.
Dengan memahami uraian di atas, maka bagi anda para calon kades dan atau tim sukses calon kades, dalam menyusun visi dan missi sebagai janji kampanye calon kades, pahami pula saran saya, antara lain:
1. Jangan asal menyusun, tapi susunlah yang berasal.
2. Jangan menunjukkan ketidak profesionalan anda di mata rakyat.
3. Jangan pula mengesankan sebagai calon kades yang tidak cerdas.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Bagaimana cara menyampaikan visi dan misi sesuai dg apa yang di kemukakan diatas sehingga menjadi bahan kami untuk memaparkan visi mosi kami.terkadang penyampaiaan para kepala desa terdahulu seringkali visi misinya di luar dari apa yang di kelolah di pemerintahan seperti bidang2 diatas,mohon pendapat dan saran.