MoU ANTARA KADES DAN WARTAWAN

MoU ANTARA KADES DAN WARTAWAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Praktik penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa (kades) dan wartawan—terutama jika disertai permintaan dana atau motif perlindungan pemberitaan—dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan terhadap uang rakyat:

A. Apa Itu MoU antara Kades dan Wartawan?

MoU adalah dokumen kerja sama yang seharusnya bersifat formal, transparan, dan legal. Dalam konteks desa, MoU antara kades dan wartawan bisa mencakup peliputan kegiatan desa, publikasi program pembangunan, atau edukasi media. Namun, dalam praktiknya, MoU ini sering disalahgunakan untuk:

1. Menutupi penyalahgunaan anggaran desa
2. Menekan kades agar menyetor dana ke wartawan atau media tertentu
3. Menjadikan media sebagai “tameng” agar kades tidak diberitakan secara negatif

B. Mengapa Ini Disebut Kejahatan terhadap Uang Rakyat?

1. Dana Desa adalah Uang Negara

a. Bersumber dari APBN/APBD
b. Harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
c. Tidak boleh digunakan untuk “setoran” ke wartawan atau media

2. MoU yang Menyalahi Fungsi Pers

a. Pers seharusnya bersifat independen dan menjalankan fungsi kontrol sosial
b. Jika wartawan terlibat dalam MoU yang berujung pada penerimaan dana, maka terjadi konflik kepentingan dan potensi gratifikasi

3. Pelanggaran terhadap UU Tipikor dan UU Pers

Tindakan meminta atau menyetor dana ke wartawan tanpa dasar hukum dapat dikenakan:
a. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
b. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
c. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi

4. Merusak Integritas Pemerintahan Desa

a. Kades menjadi tidak independen dalam pengelolaan anggaran
b. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap transparansi dan akuntabilitas desa

C. Langkah Pencegahan dan Penindakan

1. Penolakan kolektif terhadap MoU yang tidak transparan
2. Audit dan pengawasan oleh Inspektorat dan BPK terhadap penggunaan dana desa
3. Edukasi hukum dan literasi media bagi kades dan perangkat desa
4. Pelaporan ke APH jika ada indikasi pemerasan atau gratifikasi oleh oknum wartawan

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :