MODUS PEMERASAN OLEH KADES DENGAN METODE TPPU

MODUS PEMERASAN OLEH KADES DENGAN METODE TPPU
(belajar dari kasus)
Oleh: Nur Rozuqi*

Tulisan ini berusaha menela’ah satu pesan WhastApp yang dicurhatkan krpada penulis. Nomor, nama dan daerah pengirim pesan sengaja penulis sembunyikan sebagai tanggung jawab etika media publik.

Adapun diskripsi pesan WhatsApp nya secara utuh sebagai berikut:
“Mohon bantuannya pak kami slah stu wrga yg merasa di rugi oleh kpala desa di tmpt kami tingl. Sya sbgai pengusaha ctring rumahan sdh bljln ckup lama sktr 6thn n alhmdulilah slama ini lcar2 sja tp sejak trpilih ny kepala desa bru smua project dr prushaan yg beroperasi di desa kmi hrs melalui desa n kmi selaku unkm di peras hr menyetor keuntang ckup bsr yg nilai ny di tntukn oknum trsebut dgn alsan untuk bumdes desa tpi saat penyetoran ny uangny di tranfer ke rekning pribdi istri kpla desa. Saat kmi keberatn maka usha kmi akn ditarik dgn alsan meraka br hak mengatur siapa yg bs dia ajak krja sma dgn cara meraka. Jdi hrs bagaimana pak?”

Dari diskripsi tersebut di atas, dapat dinukil beberapa frase substansial antara lain:
1. “tp sejak trpilih ny kepala desa bru smua project dr prushaan yg beroperasi di desa kmi hrs melalui desa”
2. “n kmi selaku unkm di peras hr menyetor keuntang ckup bsr yg nilai ny di tntukn oknum trsebut”
3. ”dgn alsan untuk bumdes desa”
4. ”tpi saat penyetoran ny uangny di tranfer ke rekning pribdi istri kpla desa.”
5. ”Saat kmi keberatn maka usha kmi akn ditarik dgn alsan meraka br hak mengatur siapa yg bs dia ajak krja sma dgn cara meraka.”

Sedangkan kelima point substansial yang meskipun dengan penulisan ala media sosial tersebut kiranya pembaca juga memahami maksudnya. Maka dapat ditela’ah dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa kerjaasama usaha antara Corporasi dan Individu yang ada di desa itu hak sebagai warga negara. Kalau Pemerintah Desa mengeluarkan kebijakan kerjasama tersebut harus melalui pemerintah desa itu baik saja. Tetapi harus ada payung hukumnya, agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi penyimpangan dan pelanggaran hukum. Payung hukum yang dimaksud adalah desa harus memiliki Peraturan Desa tentang Sistem Perekonomian Desa.

2. Bahwa akibat dari tidak dimilikinya regulasi atau payung hukum di desa yang mengatur kegiatan usaha, yang terjadi adalah pungutan liar bahkan hingga pemerasan yang dilakukan okmun Kepala Desa kepada rakyatnya. Coba seandainya desa memiliki Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, maka hal tersebut tidak akan terjadi, sebaliknya yang terjadi adalah sumbangan atau partisipasi corporasi dan individu terhadap Pendapatan Asli Desa.

3. Bahwa diskripsi yang ada di point ke-3 nukilan pesan WhatsApp di atas terdapat unsur penipuan. Sebab Kepala Desa itu bukan pengelola Bumdes, melainkan sebagai komisaris Bumdes. Kerjasama yang dilakukan oleh Bumdes dengan pihak lain baik corporasi maupun individu itu dlaksanakan oleh Pengelola Bumdes, tidak bisa dibenarkan jika dilakukan oleh Kepala Desa dengan dalih atau mengatasnamakan Bumdes.

4. Bahwa seluruh transaksi keuangan Badan Desa maupun Lembaga Desa itu harus melalui Rekening Kas masing-masing Badan dan lembaga tersebut, demikian juga transaksi keuangan Pemerintah Desa melalui RKD (Rekening Kas Desa) dan transaksi keuangan Bumdes memlalui RK-Bumdes (Rekening Kas Bumdes). Yang terjadi pada diskripsi point ke-4 pesan WhatsApp di atas adalah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dilakukan oleh Kepada Desa melalui rekening isterinya. Peristiwa seperti ini tidak hanya pengusaha individu tersebut sebagai korban yang dapat melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), rakyat juga memiliki legal standing atau berhak melaporkannya.

5. Bahwa setiap warga negara itu memiliki hak untuk menentukan pilihan jalan ekonominya demi jalan hidupnya sendiri, sepanjang tidak melanggar aturan dan norma yang berlaku dan diyakininya. Sepanjang desa tidak memiliki Peraturan Desa yang secara formal mengatur kegiatan ekonomi masyarakat, maka apapun yang dilakukan oleh masyarakat terkait dengan kegiatan ekonomi di desa tersebut itu sah-sah saja. Jadi Kepala Desa sebagai pelayan masyarakat tidak bisa dibenarkan jika melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

Demikian, semoga barokah. Aamiin.

Sebagai referansi, silakan unduh beberapa peraturan berikut:

Permen No.44 TH 2016 ttg Kewenangan Desa

PERMENDESA_NO_1_TA_2015 Pedoman Kewenangan Desa

permendagri_no.2_th_2017 Standart Pelayanan Minimal Desa

Salinan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes

Permendes_Nomor_3_Tahun-2021-tentang-pendaftaran-pendataan_bumdes_dan_bumdes_bersama-kemendesa_2021

Permendagri No. 20 Th 2018 Pengelolaan Keuangan Desa +Lampiran

*Penulis adalah Direktur PusBimtek Palira

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :