Muqodimah LKDN Atas Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

MUQODIMAH LKDN ATAS RENCANA REVISI UU 6/2014

Mendesaknya perubahan atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 setelah menjalani pemberlakuan selama 7 (tujuh) tahun sesungguh harus dipertimbangkan, karena yang sebenarnya terjadi di desa yang mendesak adalah persoalan efektifitas pemberlakuannya, optimalisasi pelaksanaannya, dan integritas pelaksananya yang sampai sekarang belum memperlihatkan maksimalitasnya. Hal ini bila dicermati dari dimensi stratifikasi penyelenggaranya akibat dari:

1. Pemerintah

  • Adanya dualisme Kementerian yang menangani desa.
  • Saling berebut menguasai desa.
  • Saling berebut mengatur desa
  • Banyak peraturan yang saling berbenturan.
  • Munculnya beberapa SKB dan Nota Kesepahaman antar Kementerian dan Lembaga yang justru menunjukan ketidak pahaman kementerian atau Lembaga atas Peraturan Perundang undangan yang telah dibuatnya sendiri sebelumnya.

2. Pemerintah Propinsi

  • Tidak serius dalam mengevaluasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur desa, sehingga banyak Perda dan Perbup/Perwali pengaturan desa yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
  • Belum banyak terlibat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota

  • Banyaknya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur desa yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
  • Sikap Pemerintah Kabupaten/Kota yang sengaja membuat peraturan terkait desa dengan benar atau tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, tetapi pelaksanaannya dilanggar sendiri.
  • Sikap Pemerintah Kabupaten/Kota yang sengaja membuat peraturan terkait desa dengan benar atau tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, tetapi tidak dilaksanakan..
  • Pelaksana pembina dan pengawas tingkat kabupaten/kota tidak banyak yang menguasai Tata Kelola, Tata Niaga, dan Tata Sosial Desa.
  • Sinyalemen membela dan melindungi Pemerintah Desa atas tuntutan masyarakat.
  • Indikasi melemahkan BPD sebagai badan legeslasi, penyepakat anggaran, pengawas, dan evaluasi di desa.

4. Kecamatan

  • Pelaksana pembina dan pengawas tingkat Kecamatan tidak banyak yang menguasai Tata Kelola, Tata Niaga, dan Tata Sosial Desa.
  • Sinyalemen mempertegas pembelaan dan perlindungan Pemerintah Desa atas tuntutan masyarakat.
  • Indikasi memperjelas upaya melemahkan BPD sebagai badan legeslasi, penyepakat anggaran, pengawas, dan evaluasi di desa.

5. Pemerintahan Desa

  • Banyaknya Aparatur Desa yang SDM nya masih rendah, sehingga Tata Kelola Regulasi, Tata Kelola Pemerintahan, Tata Kelola Administrasi, Tata Kelola Pembangunan, dan Tata Kelola Keuangan Desa belum bisa optimal dilaksanakan.
  • Banyaknya anggota BPD yang SDM nya masih rendah, sehingga Tata Kelola Regulasi, Tata Kelola Pemerintahan, Tata Kelola Administrasi, Tata Kelola Pembangunan, dan Tata Kelola Keuangan Desa belum bisa optimal dilaksanakan.
  • Banyaknya LKD yang SDM nya masih rendah, sehingga Tata Kelola Regulasi, Tata Kelola Pemerintahan, Tata Kelola Administrasi, Tata Kelola Pembangunan, dan Tata Kelola Keuangan Desa belum bisa optimal dilaksanakan.
  • Banyaknya Pemerintah Desa yang dalam penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan anggaran tidak melibatkan masyarakat.
  • Banyaknya keuangan desa yang dikelola secara tunggal oleh Kepala Desa.

Manakala memperhatikan kondisi dan problematika di atas, maka sesungguhnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 bukanlah sesuatu kemutlakan. justru yang mendesak adalah peningkatan kapasitas para penyelenggara, pembina, pengawas, dan pelaksana. Tetapi bila Pemerintah dan DPR tetap bersi kukuh merevisinya, maka LKDN (Literasi Kajian Desa Nusantara) memandang perlu menyampaikan beberapa masukan yang secara general sebagai berikut:

1. Pemerintah dan DPR harus mengembalikan hak-hak desa dalam mempertahankan, melestarikan, dan menumbuh-kembangkan nilai-nilai kearifan lokal desa dan Supra desa sebagaimana amanah Pasal 18b UUD 1945, antara lain:

  • Upacara Adat
  • Hukum Adat
  • Tata Kelola Pemerintahan

2. Pemerintah dan DPR harus mengembalikan hak-hak desa dalam mempertahankan, melestarikan, dan menumbuh-kembangkan ciri-ciri yang khas desa (identitas desa) dan Supra desa yang sejak dulu menjadi ciri khas masyarakat desa Nusantara, yaitu:

  • Kebiasaan gotong royong
  • Menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah.
  • Sopan dan santun yang tinggi.

3. Pemerintah dan DPR harus mengembalikan hak-hak keotonomian rumah tangga desa, yaitu:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan,
  • Pelaksanaan Pembangunan,
  • Pembinaan Kemasyarakatan,
  • Pemberdayaan masyarakat desa.
  • Pengelolaan Aset Desa
  • Pengelolaan Keuangan Desa

4. Pemerintah dan DPR jangan asal menyampaikan usulan revisi terhadap UU 6/2014 yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal desa Nusantara, identitas desa Nusantara, dan keotonomian desa Nusantara.

5. Pemerintah dan DPR harus menolak usulan revisi terhadap UU 6/2014 dari kelompok manapun yang mana usulan tersebut:

  • Bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat desa.
  • Tidak berpihak pada tumbuh dan berkembangnya demokrasi di desa.
  • Mengimplikasikan tumbuh suburnya oligarki politik dan ekonomi desa.
  • Mengarah Praktik pemerintahan nomaden di desa.
  • Mengindikasikan terciptanya pemerintahan desa yang tidak berintegritas, tidak partisipatif, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

hal ini disampaikan, karena bila dicermati beberapa draf yang diajukan dan beredar  di berbagai media ada indikasi bahwa upaya melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terdapat kepentingan politik tertentu, oligarki tertentu, dan kelompok tertentu yang semua itu bukan untuk kepentingan umum rakyat desa Nusantara.

Ingat:

BILA PEMERINTAH TERLALU KUAT, dan RAKYAT TERLALU LEMAH, yang terjadi adalah TIRANI.

BILA RAKYAT TERLALU KUAT, dan PEMERINTAH TERLALU LEMAH, yang terjadi adalah ANARKI.

BILA PEMERINTAH  dan RAKYAT sana-sama KUAT, maka yang terjadi adalah DEMOKRASI.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Ketua Umum DPP LKDN

Direktur PusBimtek Palira

Admin Gerakan Desa Merdeka

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Muqodimah LKDN Atas Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014”

  1. Ahmad Saepudin

    Perhelatan Pilkades juga harus disoroti, karena sama halnya dengan DPR, ketika sudah menjabat, maka ada keinginan untuk mengembalikan modal Pilkades/mengembalikan Jasa kepada Pemodal

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :