MUSYAWARAH BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
25. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan satu (1) Pasal, yakni Pasal 64A sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 64A
(1) Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka menghasilkan keputusan Badan Permusyawaratan Desa terhadap hal yang bersifat strategis.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa;
b. pembahasan dan penyepakatan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. menetapkan peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa;
e. perubahan susunan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa,
f. usulan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan
g. hal strategis lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa penyisipan pasal 64A ini cukup memberi kejelasan subyek dan obyek musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN