NORMA DELEGATIF PERATURAN MENGENAI PERANGKAT DESA BERDASARKAN UU 3/2024

NORMA DELEGATIF PERATURAN MENGENAI PERANGKAT DESA BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berbunyi:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Ayat ini merupakan norma delegatif, yaitu ketentuan dalam undang-undang yang melimpahkan pengaturan teknis dan operasional kepada peraturan daerah (Perda), dengan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai kerangka nasional. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstualnya:

A. Makna dan Fungsi Pasal 50 Ayat (2)

1. Delegasi Pengaturan ke Pemerintah Daerah

a. Pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih lanjut tentang perangkat desa.
b. Perda ini harus mengacu dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman nasional.

2. Tujuan Delegasi

a. Memberikan fleksibilitas dan otonomi daerah dalam menyesuaikan pengaturan perangkat desa dengan kondisi lokal.

b. Menjamin bahwa pengaturan teknis seperti struktur, tugas, syarat pengangkatan, dan mekanisme evaluasi perangkat desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota.

B. Ruang Lingkup yang Diatur dalam Perda Berdasarkan Ayat Ini

Perda kabupaten/kota berdasarkan PP akan mengatur secara lebih rinci hal-hal berikut:

1. Jenis dan Struktur Perangkat Desa (Pasal 48)

a. Jabatan-jabatan yang termasuk perangkat desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, Kepala Dusun).
b. Struktur organisasi pemerintahan desa.

2. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa (Pasal 49)

a. Uraian tugas masing-masing jabatan.
b. Hubungan kerja antar perangkat dan dengan Kepala Desa.

3. Syarat Pengangkatan Perangkat Desa (Pasal 50 ayat (1))

a. Status sebagai warga desa.
b. Kualifikasi pendidikan, usia, dan integritas.
c. Mekanisme seleksi dan pengangkatan.

C. Keterkaitan dengan Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah akan menjadi kerangka acuan nasional yang menetapkan:
a. Standar minimum pengangkatan perangkat desa.
b. Prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
c. Mekanisme pengawasan dan evaluasi.

2. Perda kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan PP, tetapi dapat menambahkan pengaturan yang lebih spesifik sesuai kebutuhan lokal.

D. Implikasi Praktis bagi Pemerintah Daerah dan Desa

1. Pemerintah kabupaten/kota harus segera:
a. Menyusun atau merevisi Perda tentang perangkat desa.
b. Melibatkan desa, BPD, dan masyarakat dalam proses penyusunan.
c. Menyesuaikan dengan PP yang akan atau telah diterbitkan.

2. Pemerintah Desa dan Panitia Seleksi Perangkat Desa harus:
a. Mengacu pada Perda kabupaten/kota yang berlaku.
b. Memastikan bahwa proses pengangkatan perangkat desa sah secara hukum dan sesuai prosedur.

E. Saran Implementasi dan Penguatan Tata Kelola

1. Dorong partisipasi desa dalam penyusunan Perda, agar pengaturan benar-benar mencerminkan kebutuhan lokal.
2. Siapkan format standar seleksi dan pengangkatan perangkat desa berbasis Perda.
3. Lakukan sosialisasi dan pelatihan kepada Kepala Desa dan BPD tentang isi Perda dan PP terkait perangkat desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :