PAJAK KEGIATAN ANGGARAN
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 58
(1) Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
(2) Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
(4) Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa itu dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
2. Bahwa Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajakwajib melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas tersebut.
3. Bahwa pemotongan pajak tersebut meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
4. Bahwa Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN