Pancasila Lahir

PANCASILA LAHIR

Yang terjadi pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya Ir Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara yang terdiri tiga macam dengan nama-nama istilah sesuai dengan jumlah rumusannya, yaitu:

Yang berisi 5 macam rumusan, beliau menyebutnya Pancasila.

1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme dan PeriKemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial; dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Yang berisi 3 macam rumusan, beliau menyebutnya Trisila.

1. Sosionasionalisme;
2. Sosiodemokrasi; dan
3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan.

Yang berisi 1 macam rumusan, beliau menyebutnya Gotong-royong.

Sedangkan rumusan Pacasila yang sah adalah yang diundangan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rumusan tersebut termaktup dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Yang merupakan hasil rumusan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Yang naskah lengkapnya sbb:

1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya dengan naskah nukilan utuh:

1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Data dan fakta di atas, menunjukan dengan jelas:
1. Bahwa 1 Juni itu hanya lahirnya istilah Pancasila.
2. Bahwa 18 Agustus itu lahirnya Pancasila dengan rumusan yang sah, lengkap dan utuh.

Apabila kita akui 1 Juni sbg hari lahirnya Pancasila, itu artinya kita memberlakukan Pancasila hasil rumusan Ir Soekarno yang dari Pancasila dapat diringkas menjadi Trisila dan dapat diringkas lagi menjadi Gitong-royong.

Oleh sebab itu, peraturan yang mengatur tentang hari lahirnya Pancasila (Kepres 24/2016) harus diubah sebagaimana data dan fakta tersebut di atas. karena hal tersebut bertentangan dengan hukum ketatanegaraan di Indonesia.

Jika tidak segera diubah, maka sangat mungkin akan berkembang pemahaman dan penerapan Pancasila dalam 2 versi, yaitu:
1. Pancasila versi Soekarno 1 juni.
2. Pancasila versi PPKI 18 Agustus.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Pancasila Lahir”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :