PANDUAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
E. Format Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
PANDUAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
A. DASAR PEMIKIRAN
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan Desa yang dibahas dan disepakati oleh Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
ditetapkan tiap tahun dengan Peraturan Desa.
2. APB Desa disusun sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa yang
berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin
anggaran.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ini, Rancangan Peraturan Desa
tentang APB Desa harus dievaluasi oleh Bupati/Walikota.
4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri
perlu mengeluarkan Panduan Evaluasi APB Desa sebagai acuan
Bupati/Walikota melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang
APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan panduan ini, yaitu:
1. Maksud
Panduan ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya prinsip epatuhan,
keselarasan, keseimbangan dan kejelasan pengelolaan keuangan Desa dalam membiayai Pembangunan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
2. Tujuan Umum
Panduan ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Bupati/Walikota dan/atau Camat dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa,
C. SASARAN EVALUASI
Sasaran pelaksanaan evaluasi, yaitu:
1. Diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan
penilaian kepada Desa dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
2. Diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan
penilaian kepada Desa dalam kaitannya dengan substansi dan materi
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan
Desa tentang Perubahan APB Desa.
D. RUANG LINGKUP EVALUASI
Ruang lingkup pelaksanaan Evaluasi, yaitu:
1. Aspek administrasi yang meliputi identifikasi kelengkapan data dan informasi terkait dokumen pendukung dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa;
2. Aspek legalitas yang meliputi identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan Rancangan Peraturan Desa dimaksud;
3. Aspek kebijakan yang meliputi identifikasi konsistensi substansi dan materi dengan RPJM Desa dan RKP Desa; dan
4. Aspek substansi anggaran dalam struktur APB Desa yang meliputi
pendapatan, belanja dan pembiayaan.
E. EVALUASI
1. Persiapan Evaluasi
a. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan persiapan evaluasi, yaitu:
1) Pembentukan Tim Evaluasi APB Desa Kabupaten/Kota ditetapkan
dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Pembentukan Tim
Pelaksanaan Evaluasi APB Desa dilampiri Pedoman Pelaksanaan
Evaluasi APB Desa, dalam hal pelaksanaan evaluasi oleh
Bupati/Walikota.
2) Tim Evaluasi APB Desa sebagaimana dimaksud huruf a, terdiri dari:
a) Ketua : Pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
b) Sekretaris : Pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Kabupaten/Kota atau
sebutan lainnya\
c) Anggota : SKPD terkait
3) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Bupati/Walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa kepada camat atau sebutan lainnya.
Apabila pelaksanaan evaluasi APB Desa didelegasikan kepada Camat, selanjutnya Bupati/Walikota menerbitkan Surat Keputusan
Bupati/Walikota tentang Pendelegasian Evaluasi APB Desa dilampiri
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi APB Desa.
4) Pendelegasian kewenangan melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa kepada camat atau sebutan lainnya, selanjutnya Camat membentuk Tim Evaluasi, yang terdiri dari:
a) Ketua : Camat
b) Sekretaris : Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
c) Anggota : Unsur pemerintah kecamatan dan UPT Kecamatan terkait
5) Anggota Tim Evaluasi dimaksud adalah pejabat atau staf yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya dari unsur terkait untuk melakukan evaluasi Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
6) Segala biaya yang dibutuhkan oleh tim evaluasi dalam melaksanakan
tugasnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
b. Dokumen Evaluasi
1) Dokumen Utama
a) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama BPD; dan/atau
b) Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa yang telah disepakati bersama BPD.
2) Dokumen Penunjang (alat verifikasi)
a) Disampaikan oleh Desa
Keputusan Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang APB Desa), berita acara hasil musyawarah; atau
Keputusan Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APB Desa);
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berkenaan.
Dokumen yang relevan (misal, Perdes tentang pembentukan dana cadangan, Perdes tentang pendirian BUMDesa, hasil analisa kelayakan penyertaan modal BUMDes, dll)
b) Disiapkan oleh Tim Evaluasi
Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan
berdasarkan hak asal-usal dan lokal berskala Desa
Perdes tentang Penetapan Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan lokal berskal desa
Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Peraturan Bupati/Walikota tentang Dana Desa
Peraturan Bupati/Walikota tentang Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati/Walikota tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati/Walikota tentang Satuan Harga
Kabupaten/Kota yang didalamnya mengatur Standar Harga di
Desa
Peraturan Bupati tentang Lingkup Pembangunan Desa
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
2. Pelaksanaan Evaluasi
Proses evaluasi dilaksanakan dengan menempuh 2 (dua) tahapan, yaitu:
a. Pemeriksaan kelengkapan dokumen, evaluasi administrasi dan legalitas.
1) Evaluasi administrasi dan legalitas meneliti beberapa hal sebagai
berikut:
a) Kepatuhan atas kelengkapan penyampaian dokumen evaluasi;
b) Kepatuhan atas penyajian informasi dalam Rancangan peraturan yang akan dievaluasi;
c) Konsistensi penggunaan dokumen dan informasi dalam Rancangan peraturan yang akan dievaluasi;
d) Kesesuaian Rancangan peraturan yang akan dievaluasi dengan teknis penyusunan peraturan Desa;
2) Langkah-langkah evaluasi:
a) Langkah 1 : Pengumpulan dokumen evaluasi;
b) Langkah 2 : Pencatatan nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen;
c) Langkah 3 : Penelitian dan penganalisian nomor, tanggal dan
kelengkapan lampiran semua dokumen;
d) Langkah 4 : Pembandingan tanggal penyampaian semua dokumen dengan ketentuan yang berlaku tentang batas waktu penyampaian dokumen;
e) Langkah 5 : Kesimpulan secara narasi tentang hasil langkah 1 s/d 4.
Catatan : Jika dari hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi
sesuai ketentuan, Tim Evaluasi meminta kepada Pemerintah Desa
untuk melengkapinya. Waktu pelaksanaan evaluasi dihitung kembali
setelah dokumen diterima secara lengkap.
b. Evaluasi kebijakan dan struktur APB Desa/perubahan APB Desa.
3. Hasil Evaluasi
Setelah selesai melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa, Tim Evaluasi menyusun laporan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati/Walikota.
Laporan hasil evaluasi dimaksudkan untuk menyampaikan temuan analisis terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa sebagai umpan balik kepada pemerintah Desa untuk melakukan penyempurnaan atau persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan ABDesa. Laporan hasil evaluasi (LHE) tersebut secara garis besar menyajikan informasi mengenai:
a. evaluasi atas sistem APB Desa atau Perubahan APB Desa, dan
b. evaluasi atas substansi APB Desa atau Perubahan APB Desa.
Laporan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa didistribusikan kepada
a. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau sebutan lainnya; dan
b. Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN