PANDUAN MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK
Setiap orang memiliki hak kebebasan informasi sebagai hak asasi manusia yang diakui secara internasional oleh PBB sejak tahun 1946 dalam article 19. Negara kita menjamin hak ini dalam UUD 1945 pasal 28F, dan pada Tahun 2008 yang lalu, lahirlah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang membawa angin segar bagi pemenuhan hak kebebasan informasi bagi setiap warga. UU KIP ini mengatur tentang ketentuan hak atas informasi, kewajiban Badan Publik dalam memberikan layanan informasi, serta mengatur keberadaan sebuah komisi independen yang akan membuat standar pelaksanaan kebebasan informasi dan menyelesaikan persoalan sengketa informasi jika terjadi.
File di bawa ini memberikan panduan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. silakan diunduh dan dibaca dengan tuntas dan cerdas.
Panduan-Masyarakat-Mendapatkan-Informasi
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN