PANITIA PENGISIAN BPD
Terkait dengan Panitia Pengisian BPD, mari dicermati sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, pada pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diuraikan:
Pasal 9
(1) Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Ayat pada pasal di atas berisi ketentuan:
1. Bahwa Frase “panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.” Itu legal formalnya secara administratif di SK kan oleh Kades. Sedangkan proses lahirnya panitia harus mengedapankan musyawarah sebagai cirikhas desa. Oleh sebab itu frase tersebut tidak boleh dimaknai prerogatif. Kades tidak punya hak prerogatif.
2. Panitia dari masyarakat tentukan melalui musyawarah pemerintah desa dengan para ketua RT dan RW.
3. Bahwa Frase “wakil dari wilayah pemilihan.” jelas.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN