Panitia Pilkades Kewenangan BPD
Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, pasal 39 diuraikan sbb:
Pasal 39
(1) BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
(2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
Pasal 40
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat.
(2) Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada BPD.
(4) Dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan BPD.
Dua pasal dalam pasal di atas memberi petunjuk:
1. Bahwa pembentukan panitia pilkades itu merupakan kewenangan BPD.
2. Bahwa pembetukan panitia pilkades itu dilakukan oleh BPD dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD yang diperuntukkan untuk itu.
Dengan kata lain, BPD yang mengundang, memimpin, memutuskan, dan melantik.
3. Bahwa kepanitiaan pilkades itu terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat dengan tidak memandang kedudukannya dalam kelembagaan yang menjadi kewenangan desa.
4. Bahwa selebihnya dari tiga uraian di atas sudah jelas.
5. Bahwa dalam pembentukan panitia pilkades apabila bertentangan dengan ayat dalam pasal dan uraian 1 s.d.3 di atas, maka status kepanitiaan pilkades baik dari dimensi defacto maupun deyure tidak sah atau cacat hukum.
6. Bahwa pilkades yang dilaksanakan oleh panitia yang cacat hukum, maka hasil pilkades juga tidak sah atau cacat hukum.
7. Bahwa apa saja yang dilakukan oleh Kepala Desa dari hasil proses pilkades yang cacat hukum yang mengatasnamakan jabatannya, maka itu tidak sah atau cacat hukum.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Ànggaran kok enggak ada penjelasan min