PASAL 118 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN ASAS PEMILIHAN YANG LUBER DAN JURDIL
Oleh: NUR ROZUQI*
Berikut uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan asas pemilihan kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Luber dan Jurdil:
A. Bunyi Pasal 118 Huruf b UU No. 3 Tahun 2024
“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.”
B. Asas Pemilihan yang Luber dan Jurdil
Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber dan Jurdil) merupakan prinsip fundamental dalam sistem pemilihan di Indonesia, termasuk pemilihan kepala desa dan anggota BPD. Asas ini dijamin oleh:
1. Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pilkades dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: Pemilu dilaksanakan secara Luber dan Jurdil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
C. Potensi Pertentangan Substansial
1. Pemberian Hak Tambahan Tanpa Kompetisi yang Setara
a. Pasal 118 huruf b memberikan hak mencalonkan kembali kepada kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua periode, padahal sebelumnya mereka telah mencapai batas maksimal masa jabatan.
b. Ini menciptakan keistimewaan politik yang tidak dimiliki oleh calon lain, dan berpotensi mengganggu keadilan kompetisi dalam pemilihan.
2. Mengaburkan Prinsip Kesetaraan dalam Pemilihan
a. Dalam asas Jurdil, semua calon harus memiliki kesempatan yang sama tanpa keistimewaan administratif atau politik.
b. Ketentuan ini mengubah batasan masa jabatan secara retroaktif, sehingga menguntungkan calon petahana dan berpotensi membatasi regenerasi kepemimpinan desa.
3. Melemahkan Prinsip Akuntabilitas dan Sirkulasi Kepemimpinan
a. Demokrasi yang sehat menuntut adanya sirkulasi kekuasaan dan batasan masa jabatan untuk mencegah dominasi kekuasaan oleh individu atau kelompok tertentu.
b. Ketentuan ini membuka peluang bagi kepala desa dan anggota BPD untuk menjabat hingga 24 tahun (3 periode × 8 tahun), yang berisiko menciptakan oligarki lokal dan melemahkan akuntabilitas publik.
4. Mengganggu Kepercayaan Publik terhadap Proses Pemilihan
a. Masyarakat dapat memandang bahwa proses pemilihan tidak lagi berlangsung secara adil dan terbuka, karena aturan diubah untuk mengakomodasi kepentingan petahana.
b. Ini dapat menurunkan partisipasi pemilih, meningkatkan apatisme politik, dan memicu konflik sosial di tingkat desa.
D. Analogi Konstitusional
Dalam sistem demokrasi modern, batasan masa jabatan adalah mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Jika seseorang telah menjabat dua periode dan kemudian diberikan hak mencalonkan lagi karena perubahan undang-undang, maka:
1. Asas keadilan dan kesetaraan terganggu.
2. Pemilihan tidak lagi berlangsung dalam kondisi yang setara dan bebas dari dominasi kekuasaan.
E. Kesimpulan
Ketentuan Pasal 118 huruf b UU No. 3 Tahun 2024:
1. Bertentangan dengan asas pemilihan yang Luber dan Jurdil, karena:
a. Memberikan keistimewaan politik kepada petahana.
b. Mengganggu prinsip kesetaraan dan keadilan dalam kompetisi elektoral.
c. Melemahkan sirkulasi kepemimpinan dan akuntabilitas demokratis.
2. Perlu dikaji ulang secara normatif dan konstitusional, agar pelaksanaan Pilkades dan pemilihan BPD tetap mencerminkan prinsip demokrasi yang sehat dan adil.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

