PASAL 118 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN KONSTITUSIONAL DALAM UUD 1945

PASAL 118 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN KONSTITUSIONAL DALAM UUD 1945

Oleh: NUR ROZUQI*

Uraian berikut dengan jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan landasan konstitusional UUD 1945, khususnya dalam konteks prinsip demokrasi, keadilan politik, dan pembatasan kekuasaan:

A. Bunyi Pasal 118 Huruf b UU No. 3 Tahun 2024

periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.”
Ketentuan ini memungkinkan kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua periode untuk mencalonkan diri kembali satu periode lagi, sehingga total masa jabatan bisa mencapai 3 periode × 8 tahun = 24 tahun.

B. Landasan Konstitusional dalam UUD 1945

1. Pasal 1 ayat (2)

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Artinya: rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin secara demokratis, dan sistem pemilihan harus menjamin kesetaraan dan keadilan politik.

2. Pasal 28D ayat (1)

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Artinya: semua warga negara, termasuk calon kepala desa, harus diperlakukan setara dalam kontestasi politik, tanpa keistimewaan administratif yang menguntungkan petahana.

3. Pasal 28I ayat (2)

“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Artinya: pemberian hak mencalonkan kembali kepada petahana yang telah menjabat dua periode, sementara calon lain tidak memiliki hak yang sama, berpotensi menciptakan diskriminasi politik.

C. Pertentangan Substansial dengan UUD 1945

1. Pelanggaran Prinsip Pembatasan Kekuasaan
a. Demokrasi konstitusional menuntut adanya batasan masa jabatan untuk mencegah dominasi kekuasaan.
b. Ketentuan ini membuka peluang bagi seseorang untuk menjabat hingga 24 tahun, yang bertentangan dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam demokrasi modern.

2. Ketidaksetaraan dalam Kontestasi Politik
a. Calon petahana diberi hak mencalonkan kembali setelah dua periode, sementara calon lain tidak memiliki hak istimewa tersebut.
b. Ini melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan politik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1).

3. Risiko Oligarki Lokal
a. Ketentuan ini berpotensi menciptakan elite desa yang berkuasa terlalu lama, mengendalikan sumber daya, kebijakan, dan akses politik.
b. Hal ini mengancam kedaulatan rakyat dan melemahkan partisipasi politik warga desa, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2).

4. Diskriminasi Terselubung
Dengan mengubah batasan masa jabatan secara retroaktif dan memberi hak mencalonkan kembali kepada petahana, ketentuan ini menciptakan perlakuan yang tidak setara dan diskriminatif, bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2).

D. Analogi Konstitusional

Dalam pemilihan presiden, gubernur, atau bupati, batasan masa jabatan ditetapkan untuk mencegah akumulasi kekuasaan. Jika seseorang telah menjabat dua periode, maka tidak diperkenankan mencalonkan kembali. Maka, memberi hak tambahan kepada kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua periode adalah bentuk penyimpangan dari prinsip konstitusional pembatasan kekuasaan dan keadilan politik.

E. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 118 huruf b UU No. 3 Tahun 2024:
1. Bertentangan dengan landasan konstitusional UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).
2. Mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat, kesetaraan politik, pembatasan kekuasaan, dan perlakuan hukum yang adil.
3. Perlu dikaji ulang secara konstitusional dan etis, agar pelaksanaan pemerintahan desa tetap mencerminkan demokrasi substantif dan keadilan politik.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :