PASAL 118 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

PASAL 118 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Beginilah uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam konteks pemerintahan desa:

A. Bunyi Pasal 118 Huruf b UU No. 3 Tahun 2024

“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.”

Artinya: kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua periode (berdasarkan UU sebelumnya) diberi hak untuk mencalonkan diri kembali satu periode lagi, sehingga total masa jabatan bisa mencapai 3 periode × 8 tahun = 24 tahun.

B. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Relevan

Demokrasi sebagai sistem pemerintahan menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut:
1. Kedaulatan rakyat: kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
2. Kesetaraan politik: semua warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih.
3. Pembatasan kekuasaan: jabatan publik dibatasi secara waktu dan jumlah periode untuk mencegah dominasi.
4. Sirkulasi kepemimpinan: demokrasi mendorong regenerasi dan rotasi kepemimpinan.
5. Akuntabilitas dan legitimasi: pemimpin harus dipilih secara terbuka dan adil agar memiliki legitimasi dari rakyat.

C. Pertentangan Substansial dengan Prinsip Demokrasi

1. Pelemahan Pembatasan Kekuasaan
a. Demokrasi modern menetapkan batas masa jabatan sebagai mekanisme untuk mencegah akumulasi kekuasaan.
b. Ketentuan ini memungkinkan kepala desa menjabat hingga 24 tahun, yang melampaui batas wajar dalam sistem demokrasi lokal.

2. Keistimewaan Politik yang Tidak Setara
a. Calon petahana diberi hak mencalonkan kembali setelah dua periode, sementara calon lain tidak memiliki hak istimewa tersebut.
b. Ini mengganggu kesetaraan dalam kontestasi politik, karena petahana memiliki keunggulan administratif dan elektoral.

3. Risiko Oligarki Desa
a. Dengan masa jabatan yang panjang dan peluang mencalonkan kembali, kepala desa dan anggota BPD berpotensi membentuk elite lokal yang dominan, mengendalikan sumber daya dan pengaruh politik.
b. Hal ini menghambat partisipasi politik warga desa secara merata dan melemahkan demokrasi substantif.

4. Menurunnya Sirkulasi Kepemimpinan
a. Demokrasi mendorong regenerasi kepemimpinan agar ide dan kebijakan tetap segar dan relevan.
b. Ketentuan ini menghambat munculnya pemimpin baru, karena petahana diberi ruang lebih besar untuk mempertahankan kekuasaan.

5. Potensi Penurunan Legitimasi
Jika pemimpin menjabat terlalu lama, masyarakat bisa merasa tidak memiliki pilihan nyata, sehingga menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap proses pemilihan.

D. Analogi Demokrasi Konstitusional

Dalam pemilihan presiden, gubernur, atau bupati, batasan masa jabatan ditetapkan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Jika seseorang telah menjabat dua periode, maka tidak diperkenankan mencalonkan kembali. Maka, memberi hak tambahan kepada kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua periode adalah bentuk penyimpangan dari prinsip demokrasi elektoral dan etika jabatan publik.

E. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 118 huruf b UU No. 3 Tahun 2024 Bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena:
1. Memberikan keistimewaan politik kepada petahana.
2. Melemahkan pembatasan kekuasaan dan sirkulasi kepemimpinan.
3. Berisiko menciptakan oligarki lokal dan ketimpangan politik.
4. Menurunkan kualitas partisipasi dan legitimasi pemilihan kepala desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :