PASAL 118 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN KONSTITUSIONAL DALAM UUD 1945

PASAL 118 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN KONSTITUSIONAL DALAM UUD 1945

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan landasan konstitusional UUD 1945, khususnya dalam konteks prinsip demokrasi, pembatasan kekuasaan, dan keadilan politik:

A. Bunyi Pasal 118 Huruf c UU No. 3 Tahun 2024

“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.”

Artinya: kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat tiga periode tetap melanjutkan masa jabatannya hingga selesai, meskipun sebelumnya telah mencapai batas maksimal masa jabatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

B. Landasan Konstitusional dalam UUD 1945

UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia memuat prinsip-prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Beberapa pasal yang relevan:

1. Pasal 1 ayat (2)

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan publik harus berasal dari rakyat melalui proses demokratis yang sah dan terbuka.

2. Pasal 28D ayat (1)

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Menjamin bahwa semua warga negara, termasuk calon kepala desa, memiliki hak yang sama dalam kontestasi politik dan jabatan publik.

3. Pasal 28I ayat (2)

“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Melarang pemberian keistimewaan politik yang tidak proporsional, termasuk perpanjangan jabatan tanpa pemilihan ulang.

C. Pertentangan Substansial dengan UUD 1945

1. Pelanggaran Prinsip Kedaulatan Rakyat
a. Dengan memperbolehkan pejabat periode ketiga melanjutkan masa jabatan tanpa pemilihan ulang, ketentuan ini mengabaikan hak rakyat untuk menilai dan memilih ulang pemimpinnya.
b. Ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan bahwa kekuasaan publik harus berasal dari rakyat melalui proses demokratis.

2. Ketidakadilan dalam Perlakuan Politik
a. Calon lain yang belum pernah menjabat atau baru menjabat satu periode tidak memiliki hak istimewa untuk memperpanjang jabatan tanpa pemilihan.
b. Sementara itu, pejabat periode ketiga diberi hak melanjutkan jabatan tanpa proses elektoral, yang melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan hukum dalam Pasal 28D ayat (1).

3. Diskriminasi Terselubung
a. Ketentuan ini menciptakan perlakuan yang berbeda antara pejabat lama dan calon baru, tanpa dasar yang adil dan proporsional.
b. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 28I ayat (2) tentang larangan diskriminasi dalam hak politik dan jabatan publik.

4. Pelemahan Akuntabilitas dan Legitimasi
a. Pemimpin yang menjabat terlalu lama tanpa pemilihan ulang berisiko kehilangan legitimasi politik dari masyarakat.
b. Ini dapat menimbulkan konflik sosial, penolakan, atau ketidakpercayaan terhadap pemerintahan desa, yang bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional.

D. Analogi Konstitusional

Dalam sistem pemilihan presiden, gubernur, atau bupati, jika seseorang telah menjabat maksimal sesuai ketentuan, maka tidak diperkenankan menjabat lagi. Maka, memberi hak melanjutkan jabatan kepada kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat tiga periode tanpa pemilihan ulang adalah bentuk penyimpangan dari prinsip demokrasi elektoral dan etika jabatan publik yang dijamin oleh UUD 1945.

E. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 118 huruf c UU No. 3 Tahun 2024:

1. Bertentangan dengan landasan konstitusional UUD 1945, khususnya:
a. Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat,
b. Pasal 28D ayat (1) tentang keadilan hukum,
c. Pasal 28I ayat (2) tentang larangan diskriminasi politik.

2. Mengabaikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat dalam proses pemilihan kepala desa dan anggota BPD.
3. Perlu dikaji ulang secara konstitusional dan etis, agar pelaksanaan pemerintahan desa tetap mencerminkan demokrasi substantif dan keadilan politik.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :