PASAL 118 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

PASAL 118 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam konteks pemerintahan desa:

A. Bunyi Pasal 118 Huruf c UU No. 3 Tahun 2024

“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.”

Artinya: kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat tiga periode tetap melanjutkan masa jabatannya hingga selesai, meskipun menurut ketentuan sebelumnya mereka telah mencapai batas maksimal masa jabatan.

B. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku dalam Pemerintahan Desa

Demokrasi sebagai sistem pemerintahan menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut:

1. Kedaulatan rakyat, yaitu Kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan melalui proses pemilihan yang sah.
2. Kesetaraan politik, yaitu Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih.
3. Pembatasan kekuasaan, yaitu Jabatan publik dibatasi secara waktu dan jumlah periode untuk mencegah dominasi.
4. Sirkulasi kepemimpinan, yaitu Demokrasi mendorong regenerasi dan rotasi kepemimpinan.
5. Akuntabilitas dan legitimasi, yaitu Pemimpin harus dipilih secara terbuka dan adil agar memiliki legitimasi dari rakyat.

C. Pertentangan Substansial dengan Prinsip-Prinsip Demokrasi

1. Pelemahan Pembatasan Kekuasaan
a. Demokrasi elektoral menetapkan batas masa jabatan sebagai mekanisme untuk mencegah akumulasi kekuasaan.
b. Ketentuan ini memungkinkan kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat tiga periode untuk tetap melanjutkan jabatan, meskipun telah mencapai batas maksimal.
c. Ini mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan, yang penting untuk menjaga keseimbangan dan mencegah oligarki lokal.

2. Ketimpangan Kompetisi Politik
a. Calon lain yang belum pernah menjabat atau baru menjabat satu periode tidak memiliki hak istimewa untuk memperpanjang jabatan tanpa pemilihan.
b. Sementara itu, pejabat periode ketiga diberi hak melanjutkan jabatan tanpa proses elektoral, yang mengganggu kesetaraan dalam kontestasi politik.

3. Penghilangan Partisipasi Pemilih
a. Dengan tidak dilakukannya pemilihan ulang bagi pejabat periode ketiga, hak masyarakat desa untuk memilih secara langsung diabaikan.
b. Ini melanggar asas langsung dan umum, karena rakyat tidak diberi kesempatan untuk menentukan apakah pejabat tersebut layak melanjutkan jabatan.

4. Risiko Legitimasi Politik yang Lemah
a. Kepala desa dan anggota BPD yang melanjutkan jabatan tanpa pemilihan ulang berisiko kehilangan legitimasi politik dari masyarakat.
b. Hal ini dapat menimbulkan konflik sosial, penolakan, atau ketidakpercayaan terhadap pemerintahan desa, yang bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional.

D. Analogi Demokrasi Elektoral

Dalam pemilihan presiden, gubernur, atau bupati, jika seseorang telah menjabat maksimal sesuai ketentuan, maka tidak diperkenankan menjabat lagi. Maka, memberi hak melanjutkan jabatan kepada kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat tiga periode tanpa pemilihan ulang adalah bentuk penyimpangan dari prinsip demokrasi elektoral dan etika jabatan publik.

E. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 118 huruf c UU No. 3 Tahun 2024 Bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena:
1. Mengabaikan pembatasan kekuasaan dan sirkulasi kepemimpinan.
2. Memberikan keistimewaan politik tanpa proses elektoral.
3. Melemahkan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin desa.
4. Berisiko menciptakan ketimpangan politik dan legitimasi yang lemah.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :