PASAL 118 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN ASAS PILKADES YANG LUBER DAN JURDIL
Oleh: NUR ROZUQI*
Berikut uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan asas pemilihan kepala desa (Pilkades) yang Luber dan Jurdil:
A. Bunyi Pasal 118 Huruf e UU No. 3 Tahun 2024
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Artinya: kepala desa yang masa jabatannya seharusnya berakhir paling lambat Februari 2024 diperpanjang secara otomatis mengikuti ketentuan baru, yaitu masa jabatan 8 tahun.
B. Asas Pilkades: Luber dan Jurdil
Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber dan Jurdil) merupakan prinsip dasar dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pilkades. Asas ini dijamin oleh:
1. Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
“Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
2. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
C. Pertentangan Substansial dengan Asas Luber dan Jurdil
1. Perpanjangan Jabatan Tanpa Pemilihan Langsung
a. Ketentuan ini menghindari proses pemilihan langsung yang seharusnya dilakukan saat masa jabatan kepala desa berakhir.
b. Dengan memperpanjang masa jabatan secara administratif, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung diabaikan, melanggar asas langsung dan umum.
2. Mengabaikan Prinsip Keadilan dan Kesetaraan Politik
a. Kepala desa yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 diperpanjang tanpa evaluasi publik, sementara desa lain yang telah melaksanakan Pilkades sebelum Februari tidak mendapatkan perpanjangan.
b. Ini menimbulkan ketidakadilan antar desa, karena tidak semua kepala desa diperlakukan setara dalam hal hak dan kewajiban jabatan.
3. Mengganggu Kepastian dan Integritas Proses Pilkades
a. Perpanjangan jabatan tanpa pemilihan menciptakan ketidakpastian hukum dan politik, terutama bagi desa yang telah mempersiapkan Pilkades sesuai jadwal.
b. Hal ini melemahkan integritas proses Pilkades, karena keputusan politik tidak lagi ditentukan oleh rakyat, melainkan oleh perubahan undang-undang yang bersifat retroaktif.
4. Berpotensi Menurunkan Partisipasi dan Kepercayaan Publik
a. Jika pemimpin desa tetap menjabat tanpa pemilihan, masyarakat dapat merasa tidak memiliki kontrol atas kepemimpinan lokal.
b. Ini dapat menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi desa.
D. Catatan Yuridis dan Praktik
1. Ketentuan ini telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah warga negara karena dianggap melanggar prinsip demokrasi dan keadilan elektoral.
2. Dalam permohonan uji materi tersebut, pemohon menilai bahwa perpanjangan jabatan tanpa pemilihan mengabaikan hak konstitusional warga desa untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
E. Kesimpulan
Ketentuan Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 Bertentangan dengan asas Pilkades yang Luber dan Jurdil, karena:
1. Menghapus proses pemilihan langsung dan partisipatif.
2. Memberi keistimewaan jabatan tanpa evaluasi rakyat.
3. Menimbulkan ketidakadilan antar desa.
4. Melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

