PASAL 118 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN KONSTITUSIONAL DALAM UUD 1945

PASAL 118 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN KONSTITUSIONAL DALAM UUD 1945

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan landasan konstitusional UUD 1945, khususnya dalam konteks prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan keadilan hukum:

A. Bunyi Pasal 118 Huruf e UU No. 3 Tahun 2024

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Artinya: kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada atau sebelum Februari 2024 tidak perlu mengikuti pemilihan ulang, melainkan diperpanjang secara administratif mengikuti ketentuan baru (masa jabatan 8 tahun).

B. Landasan Konstitusional dalam UUD 1945

UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia memuat prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Beberapa pasal yang relevan:

1. Pasal 1 ayat (2)

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan publik harus berasal dari rakyat melalui proses demokratis yang sah dan terbuka.

2. Pasal 28D ayat (1)

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Menjamin bahwa semua warga negara, termasuk calon kepala desa, memiliki hak yang sama dalam kontestasi politik dan jabatan publik.

3. Pasal 28I ayat (2)

“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Melarang pemberian keistimewaan politik yang tidak proporsional, termasuk perpanjangan jabatan tanpa pemilihan ulang.

C. Pertentangan Substansial dengan UUD 1945

1. Pelanggaran Prinsip Kedaulatan Rakyat
a. Perpanjangan jabatan kepala desa tanpa pemilihan ulang mengabaikan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
b. Ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), karena kekuasaan tidak lagi berasal dari proses elektoral yang melibatkan rakyat.

2. Ketidakadilan dalam Perlakuan Politik
a. Desa yang telah melaksanakan Pilkades sebelum Februari 2024 tidak mendapat perpanjangan, sementara desa lain yang belum sempat melaksanakan diperpanjang secara administratif.
b. Ini menciptakan ketimpangan perlakuan hukum dan politik antar desa, melanggar Pasal 28D ayat (1).

3. Diskriminasi Terselubung
a. Ketentuan ini menciptakan perlakuan yang berbeda antara kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum dan sesudah Februari 2024, tanpa dasar yang adil dan proporsional.
b. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 28I ayat (2) tentang larangan diskriminasi dalam hak politik dan jabatan publik.

4. Pelemahan Akuntabilitas dan Legitimasi
a. Pemimpin yang menjabat terlalu lama tanpa pemilihan ulang berisiko kehilangan legitimasi politik dari masyarakat.
b. Ini dapat menimbulkan konflik sosial, penolakan, atau ketidakpercayaan terhadap pemerintahan desa, yang bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional.

D. Analogi Konstitusional

Dalam sistem pemilihan presiden, gubernur, atau bupati, jika masa jabatan berakhir, maka pemilihan harus dilakukan untuk menentukan pemimpin baru. Maka, memberi hak perpanjangan jabatan kepada kepala desa tanpa pemilihan ulang adalah bentuk penyimpangan dari prinsip demokrasi elektoral dan etika jabatan publik yang dijamin oleh UUD 1945.

E. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024:

1. Bertentangan dengan landasan konstitusional UUD 1945, khususnya:
a. Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat,
b. Pasal 28D ayat (1) tentang keadilan hukum dan perlakuan yang sama,
c. Pasal 28I ayat (2) tentang larangan diskriminasi politik.

2. Mengabaikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat dalam proses pemilihan kepala desa.
3. Perlu dikaji ulang secara konstitusional dan etis, agar pelaksanaan pemerintahan desa tetap mencerminkan demokrasi substantif dan keadilan politik.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :